Potret Dewi Perssik. (Foto: @dewiperssik9/ Instagram)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Di daerah asalnya, Dewi Perssik memulai karier menyanyi dangdut dari panggung ke panggung. Ia memulai kariernya menjadi penyanyi dangdut pada 2003 hingga saat ini.
Kini kabarnya, Dewi Perssik telah melaporkan lebih dari tiga pelaku ujaran fitnah terhadap dirinya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Para pelaku tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
“Hari ini kami telah resmi melaporkan beberapa akun oknum yang melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami, dan juga ada beberapa kata yang memang tidak benar dan sudah kami laporkan,” kata Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022), seperti dikutip Pewartasatu.com dari CNN Indonesia.
“Kurang lebih seperti yang saya sampaikan ada beberapa [terlapor], tiga sampai lima,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi juga mengonfirmasi laporan tersebut mengenai olokan atau kata-kata yang tidak pantas kepada Dewi Persik.
“Yang dilaporkan adalah mengenai mengolok-ngolok atau memberikan kata-kata yang tidak pantas untuk dirinya,” kata AKP Nurma Dewi.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah menerima sejumlah barang bukti berkaitan dengan laporan Dewi Perssik.
“Adapun barang bukti adalah flash disk kemudian capture, lanjutnya ada video,” ucap AKP Nurma Dewi.
AKP Nurma Dewi menjelaskan, pelaku dikenai Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan UU ITE. Berdasarkan pasal tersebut, mereka terancam kena hukuman penjara 8 tahun. ***