Meski THR 2021 dan 2022 Siap Dibayar, Langkah ASPEK Indonesia Boikot Dunkin Donuts Tak Surut

JAKARTA, Pewartasatu.com – Kesepakatan Perjanjian Bersama antara Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI) dengan manajemen Dunkin’ Donuts, tidak menyurutkan langkah Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) untuk menyerukan gerakan “Boikot Dunkin’ Donuts!”. Pasalnya, tuntutan SP KINTARI dan ASPEK Indonesia kepada manajemen Dunkin’ Donuts belum dipenuhi seluruhnya, khususnya terkait kepastian pekerja untuk dipekerjakan kembali dan dibayarkan upah yang selama dirumahkan telah dihentikan sepihak oleh perusahaan.

Hal ini ditegaskan Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangan  tertulisnya yang diterima Pewartasatu.com, di Jakarta, Selasa (24/5/2022). “Gerakan “Boikot Dunkin’ Donuts!” akan semakin membesar karena masyarakat tentunya memiliki pertimbangan kemanusiaan tersendiri. “Boikot Dunkin’ Donuts!” sampai adanya kepastian para pekerja dipekerjakan kembali dan dibayar upah/gajinya serta THR selama dirumahkan secara sepihak,” tegas Mirah

Ia mengungkapkan bahwa manajemen selama ini telah banyak melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya. “Bahkan patut diduga tindakan yang dilakukan oleh manajemen Dunkin’ Donuts kali ini adalah bagian dari upaya pemberangusan serikat pekerja, karena 35 pekerja yang dirumahkan tanpa kepastian tersebut adalah pengurus dan anggota SP KINTARI,” tukasnya.

ASPEK Indonesia menilai manajemen Dunkin’ Donuts tidak pernah menunjukkan iktikad baik untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang dirumahkan. “Mereka juga tidak memiliki iktikad baik untuk membayar hak atas upah/gaji pekerja yang selama 2 tahun sampai dengan hari ini, tidak dibayarkan oleh manajemen Dunkin’ Donuts,” tegasnya.

Menurut Murah, tuntutan pekerja untuk dipekerjakan kembali dan dibayarkan upahnya antara lain didasarkan pada fakta status hubungan kerja para pekerja adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Serta fakta Dunkin’ Donuts masih beroperasi dan memiliki cabang/branch yang tersebar di berbagai wilayah.

“Fakta lainnya adanya Surat Anjuran yang diterbitkan oleh Mediator Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang pada butir 4 dinyatakan, menganjurkan: (4) Agar pengusaha PT. Dunkindo Lestari menempatkan kembali para pekerja Sdr. Adi Darmawan dkk (92 orang pekerja) yang dirumahkan untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pengusaha,” paparnya.

Mirah Sumirat juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjadikan kasus THR kali ini sebagai pintu masuk untuk memeriksa lebih dalam perusahaan Dunkin’ Donuts terkait dengan kepatuhannya terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. “Jangan berhenti di kasus THR ini saja,” tuntut Mirah.

ASPEK Indonesia juga mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk memeriksa Dunkin’ Donuts, karena patut diduga manajemen banyak melakukan pelanggaran peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Menteri Ketenagakerjaan jangan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin’ Donuts, atas setiap ketidakpatuhannya terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, baik sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” pungkas Mirah.

Segera Bayar THR

Sebelumnya Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati, SH mengatakan, pihaknya bersama SP KINTARI, pada Senin (23/05) telah memenuhi undangan Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI) Kementerian Selain pihak pekerja, pihak Kementerian Ketenagakerjaan juga mengundang Pimpinan Perusahaan Dunkin’ Donuts.

Sabda yang mendampingi perwakilan karyawan dalam pertemuan tersebut, menyatakan setelah melalui pembahasan yang tidak mudah selama hampir tujuh jam, akhirnya manajemen Dunkin’ Donuts menyepakati akan segera membayarkan THR tahun 2021 dan 2022 secara penuh kepada 35 pengurus dan anggota SP KINTARI.

Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh C. Heru Widianto, Direktur KPPHI Kementerian Ketenagakerjaan, telah disepakati dan ditandatangani Perjanjian Bersama antara SP KINTARI dan Manajemen Dunkin’ Donuts.

“Dalam Perjanjian Bersama tersebut disepakati THR tahun 2021 akan dibayarkan pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, sedangkan THR tahun 2022 akan dibayarkan pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022,” ungkap Sabda.

Ditegaskan, kesepakatan ini membuktikan serikat pekerja sesungguhnya terbuka terhadap setiap proses dialog dan musyawarah. “Permasalahannya, selama ini manajemen Dunkin’ Donuts cenderung mengambil keputusan yang berdampak besar pada kepentingan pekerja, secara sepihak tanpa melibatkan serikat pekerja di perusahaan.” Demikian Sabda Pranawa Djati.(**)

syarif: