Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M.S. (Foto: Ist)
JAKARTA, Pewartasatu.com – 32 potensi PAD di Pemerintah Kota Jayapura yg langsung dikelola oleh sejumlah OPD di bawah kendali Bapenda, 13 diantaranya terancam hilang.
Sehingga hanya akan tersisa 19 objek pajak dan retribusi yang akan dikelola pemkot Jayapura.Nah, apa sebabnya , berikut ini penjelasannya.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M.Si., menjelaskan, 13 objek pajak dan retribusi yang dipastikan hilang atau tidak lagi dipungut pada tahun 2024 itu karena adanya pemberlakuan aturan terbaru tentang pungutan retribusi daerah dan pajak daerah sebagaimana diatur dalam undang undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Di mana di dalamnya mengatur tentang jumlah objek pajak dan retribusi, sehingga terjadi pengurangan.
“Dari Undang-Undang Nomor 28 itu ada 32 potensi PAD, kemudian di undang-undang nomor 1 berkurang objek pajak dan retribusinya menjadi 19 dan berkurangnya tidak main-main, ini hampir setengah,” kata Frans Pekey, Rabu (23/8).
Dia mengatakan, meski baru diberlakukan tahun 2024, namun penerapan aturan baru itu tentunya sangat memengaruhi besaran penerimaan PAD di Pemkot Jayapura diwaktu-waktu yang akan datang. Apalagi PAD di Pemkot Jayapura ini hanya mengandalkan sektor perdagangan dan jasa.
Dicontohkannya, sumber PAD yang dikelola oleh dinas perhubungan, hampir semuanya akan hilang.
Selain pungutan pengelolaan kekayaan berupa aset seperti kapal atau kendaraan.
Karena itu, dengan adanya penerapan aturan baru yang mulai diterapkan di 2024 itu, maka dituntut kepada semua organisasi perangkat daerah penyumbang atau pengelola PAD supaya harus berinovasi dan bekerja keras untuk menggali potensi PAD.(**)