Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu.(Foto:Ist)
Oleh: Muslim Arbi
KALAU di lihat dari fakta persidangan Gugatan Paslon 01 dan Paslon 03 terhadap putusan KPU, kemungkinan besar MK kabulkan Gugatan tersebut.
Bisa jadi keputusan nya itu dikualifikasi Paslon no 2 dan PSU, mengapa demikian? Proses lolosnya Gibran sebagai Cawapres Prabowo langgar UU dan rusak Konsitusi.
MK di bawah ketua Suhartoyo berusaha akan perbaiki citranya. Dengan dasar itu MK akan diskualifikasi paslon 02, karena dari proses elektoral 02 dari hasil kecurangan, pelanggaran etik KPU dan Politisasi Bansos.
Meski Joko Widodo mengutus empat Mentri nya tapi tak dapat membantah fakta tentang pelanggaran etik dan moral kekuasaan Joko Widodo yang Cawe-Cawe dan langgar UU dan konstitusi pencapresan Gibran dan politisasi Bansos untuk kepentingan Joko Widodo dan politik dinasti dan nepotisme nya.
Kesaksian Prof Magnis Suseno tentang pelanggaran etika dan moral kekuatan oleh Presiden Joko Widodo dan Anthony Budiawan tentang pelanggaran UU APBN tak terbantahkan di depan Mahkamah. Ditambah dengan Amicus Curiae oleh Megawati dan sejumlah Tokoh akan sangat jadi pertimbangan oleh MK.
Oleh sebab itu saya berkeyakinan MK akan kabulkan gugatan paslon 01 dan 03 minimal sebagian.
Dan kecurangan yang di tuduhan tak dapat terbantahkan dan disaksikan oleh Rakyat Indonesia.
Jika keputusan MK tidak sesuai dengan harapan para pihak, pihak yang kalah di harapkan legowo. Karena pihak tergugat tak dapat bela diri dengan bukti-bukti dan dalil-dalil serta argumen yang meyakinkan Majelis Hakim.
Dan dari persidangan pihak tergugat tak dapat membela diri sama sekali. Pihak tergugat hanya berpendirian pada MK yang mengadili secara kuantitatif.
Menjadi pertanyaan, jika elektoral kuantitatif itu di peroleh dengan cara curang dengan rekayasa pilpres untuk kemenangan Paslon 02 di mana Puteranya Joko Widodo di situ, siapa yang berani lawan presiden? Nah keterlibatan langsung Presiden dalam Cawe-Cawe pilpres 2024 itu adalah rekayasa dan kecurangan yang nyata.
Dan karenanya bila MK berpihak pada kebenaran dan keadilan dan demi keselamatan demokrasi, etika, moral, hak azasi dan kedaulatan rakyat dan memenangkan penggugat, maka pihak tergugat harus legowo menerimanya.
Hakim MK jangan takut, di tekan oleh siapa pun, demi keselamatan bangsa dan negara. Jika MK salah ambil keputusan, akan terjadi gonjang-ganjing politik yang tidak berkesudahan sehingga rezim ini pun dapat tumbang karena MK dianggap bersekutu dengan Istana untuk memenangkan Pilpres dengan kecurangan.
Dan bila itu terjadi, akan terjadi gejolak di masyarakat dan Rezim dapat tumbang.(***)
Mojokerto: 21 April 2024