MK Persilakan Gibran Rakabuming Maju Jadi Cawapres

Gibran Rakabuming, yang digadang-gadang bakal jadi Cawapres Prabowo Subianto.//Foto: republika.co.id

JAKARTA. Pewartasatu.com — Euphoria sebagian anggota masyarakat atau perasaan “kemenangan” dan perasaan puas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak penurunan batas usia Calon Presiden/ Calon Wakil Presiden, ternyata hanya bersifat sementara (beberapa menit/jam).

Putusan MK di hari yang sama, Senin (16/10), ternyata membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Setelah perkara yang digugat PSI, Partai Garuda dan tiga kepala daerah,yaitu Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, MK kemudian mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.

Konklusi akhir putusan MK adalah bahwa syarat usia calon presiden/wakil presiden tetap 40 tahun sebagaimana diatur sebelumnya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, namun dengan pengecualian, yaitu si calon berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang
dipilih melalui pemilihan umum.

Dengan demikian, perasaan “kemenangan” atau perasaan puas dari mereka yang selama ini menentang upaya-upaya pihak yang coba mengubah batas usia Capres/Cawapres, hanya euphoria semu.

Dengan putusan MK belakangan ini, dapat disimpulkan peluang Gibran Rakabuming untuk maju menjadi calon wakil presiden — yang sempat dikira pupus — ternyata menjadi terbuka kembali. Atau dapat diartikan, putusan MK mempersilakan Gibran Rakabuming kalau ingin maju jadi calon wakil presiden.

Sebelumnya, MK memang menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Putusan MK yang membolehkan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah (atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu) maju sebagai capres/cawapres, terkait gugatan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” ujar hakim Anwar Usman.

Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya menjadi berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

MK dalam putusannya juga menegaskan, Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. **

 

Brilliansyah: