MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Tetap dengan Proporsional Terbuka

Gedung Mahkamah Konstitusi /foto: SIP Law Firm

JAKARTA.Pewartasatu.com — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menetapkan, sistem Pemilu yang berlaku tahu depan (2024) tetap dengan pola proporsional terbuka sebagaimana berlaku pada pemilu 2019 yang lalu.

Dalam putusannya yang dibacakan Kamis(15/6), MK menolak gugatan sistem sistem pemilu. Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Putusan ini diambil melalui sidang pleno  terbuka di gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Sidang pleno hari ini terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan beberapa pihak dengan kuasa hukum Sururudin dan Iwan Maftukhan.

Polisi mengerahkan ribuan personel untuk mengamankan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, yang melakukan sidang pleno pembacaan putusan perihal sistem pemilu ini.

“1.202 personel (pengamanan),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya seperti dikutip PMJNews.

Lebih lanjut, Trunoyudo juga menyampaikan adanya skema rekayasa lalu lintas di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi yang bersifat situasional menyesuaikan kondisi di lapangan.

Namun Trunoyudo tidak menjelaskan secara rinci bagaimana skema rekayasa lalu lintas yang disiapkan di sekitar lokasi.

“Ya ada (rekayasa lalu lintas),” singkatnya.

Terpisah, berdasarkan cuitan di akun Twitter @TMCPoldaMetro, polisi melakukan penutupan di ruas Jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke Harmoni.

“08.55 Polri Dit Lantas PMJ melakukan pengalihan arus sementara di depan Gedung Sapta Pesona. Untuk kendaraan yang akan menuju Jl. Medan Merdeka Barat / Harmoni dialihkan sementara melalui Jl. Budi Kemuliaan dan Jl. Medan Merdeka Selatan,” tulis akun Twitter tersebut sebagaimana dikutip PMJNews.**

 

 

Brilliansyah: