Motor Listrik Gesits, Jadi Kendaraan Operasional Pemerintah Provinsi Aceh

JAKARTA, Pewartasatu.com – PT WIKA Industri Manufaktur [WIMA] turut mendukung dan merealisasikan program Pemerintah Provinsi Aceh dalam mengurangi emisi karbon dan program Aceh Hijau. Hal ini ditandai dengan penyerahan motor listrik GESITS untuk kebutuhan operasional petugas pengumpul data perindustrian dan survei kebutuhan pokok di Aceh.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah kepada perwakilan 23 Kabupaten/Kota di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur, Banda Aceh, Jum’at (27/5/2022)

Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan pembelian sepeda motor listrik GESITS sebanyak 37 unit melalui e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang akan diperuntukkan bagi petugas pengumpul data bidang perdagangan dan perindustrian di 23 kabupaten/kota Provinsi Aceh.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan, latar belakang pemilihan kendaraan listrik GESITS ini yaitu untuk menghemat biaya dan mempermudah kinerja, juga sebagai bentuk apresiasi kepada karya anak bangsa. Selain itu, penggunaan sepeda motor ini juga disebut sebagai bentuk pengenalan kepada masyarakat Aceh tentang kendaraan hemat energi dan bersih lingkungan.

“Dengan demikian nantinya kita siap berpartisipasi mendukung operasional seluruh kendaraan bertenaga listrik di Indonesia pada tahun 2050,” ujar Nova Iriansyah.

Direktur Utama PT WIKA Industri Manufaktur (WIMA), M. Samyarto mengatakan penggunaan GESITS sebagai kendaraan operasional pemerintah daerah ini menjadi wujud nyata bentuk sinergi antara Pemerintah Daerah dan WIMA, dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional dan mendorong akselerasi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.

“Aceh merupakan provinsi pertama di Indonesia yang menggunakan sepeda motor listrik GESITS sebagai kendaraan operasional di lingkungan Pemerintahan Daerah. Hal ini tentunya menjadi kebanggaan kita bersama, dengan sinergi bersama menjadikan Aceh sebagai role model bagi Provinsi lainnya di Indonesia dalam mendukung ketahanan energi nasional, dengan mulai menggunakan kendaraan ramah lingkungan,” papar Samyarto.

Lebih lanjut, Samyarto berharap hadirnya GESITS di Provinsi Aceh dapat mendorong dan meningkatkan semangat dan kesadaran masyarakat Aceh dalam memanfaatkan energi hijau yang ramah lingkungan.

Bisa Dipesan Lewat e-Katalog LKPP
Lahir sebagai kreativitas putra-putri terbaik bangsa, GESITS sebagai kendaraan listrik berbasis baterai, tentunya bisa menjadi salah satu solusi guna mendukung program pemerintah dalam mengurangi penggunaan dan ketergantungan terhadap energi fosil. Pembakaran bahan bakar fosil meng-emisikan polutan ke udara dan menyebabkan polusi udara.

Sepeda motor disebut sebagai penyebab utama dari buruknya polusi, karena melihat populasi kendaraan dan Bahan Bakar Minyak (BBM) kualitas rendah banyak beredar. Setiap kendaraan bermesin bakar, pasti mengeluarkan emisi gas buang.

Dilihat dari hal itu, maka sepeda motor memiliki andil yang cukup besar dalam menyumbang polusi. Jika kemudian kendaraan roda dua menggunakan GESITS yang notabene tidak menghasilkan emisi gas buang, secara akumulasi, maka otomatis hal itu dapat menekan polusi secara signifikan. Mengombinasikan keamanan, performa dan efisiensi, motor ramah lingkungan ini memiliki biaya operasional hingga 70% lebih efisien dari motor konvensional.

Tidak hanya hemat dan ramah lingkungan, GESITS juga turut memberdayakan pemasok lokal. Hal ini ditunjukkan dengan penggunaan komponen yang di produksi di dalam negeri sebanyak 85% dari total 162 komponen yang dipasok oleh 24 perusahaan dan 5 diantaranya BUMN, dan untuk Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) GESITS saat ini sebesar 46,73%, artinya GESITS sudah bisa disebut sebagai motor listrik nasional karena nilai TKDN lebih dari 40%.

Pengadaan barang/jasa yang memenuhi
ketentuan nilai TKDN dapat dilakukan melalui tender atau pembelian langsung secara elektronik (e-purchasing), dengan begitu GESITS dapat dipesan melalui e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).(**)

syarif: