JAKARTA, Pewartasatu.com– Untuk menghindari salah persepsi dan saling tuding menyebar berita bohong soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker yang disahkan Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta DPR dan Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak gonta-ganti dokumen RUU Ciptaker.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan, Dr H Mulyanto kepada Perwartasatu.com di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/10) siang mengatakan, setelah disahkan DPR, draf UU Ciptaker tidak boleh diubah apalagi diganti dengan dokumen berbagai versi dan ketebalan.
Berdasarkan Peraturan DPR RI No: 1/2020 tentang Tata Tertib pasal 163 huruf c dan e, kata Mulyanto, diatur bahwa pada saat pengambilan keputusan Tingkat I, dilakukan pembacaan serta penandatanganan naskah RUU. Itu artinya dokumen rancangan RUU pada titik proses ini sudah ada dan siap untuk dibacakan dan ditandatangani setiap Fraksi. Lazimnya, ditandatangani pada setiap halaman naskah.
Berdasarkan ketentuan di atas, secara implisit dapat dipahami bahwa sejak diambil keputusan Tingkat I, melalui pembacaan dan penandatanganan naskah RUU, sejak itu pula tidak ada lagi perubahan pada naskah RUU tersebut.
“Begitu yang saya pahami, sehingga tidak boleh lagi ada perubahan redaksional apalagi substansial terdahadap RUU yang sudah disahkan melalui pembacaan dan penandatanganan naskah RUU tersebut,” tegas Mulyanto.
Soalnya, lanjut Mulyanto, terakhir Sekretariat Negara mengusulkan perbaikan draf RUU Ciptaker 158 item dalam dokumen setebal 88 halaman berdasarkan recall 16 Oktober 2020. Bukan hanya terjadi gonta-ganti dokumen 4 kali sejak disahkan sampai dengan penyerahan dokumen resmi kepada Presiden di tingkat DPR, tetapi juga terjadi koreksi di tingkat Pemerintah berdasarkan recall 16 Oktober 2020.”
Publik berhak tahu terkait hal ini, termasuk juga kita semua, agar diperoleh kepastian, bahwa memang benar dokumen resmi 812 halaman yang berifat final tersebut sudah sesuai dengan hasil akhir Panitia Kerja (Panja) Ciptaker. Tidak ada penambahan atau pengurangan pasal atau ayat dalam dokumen final tersebut,” ujar Mulyanto.
Pertanyaan yang sama, kata anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS DPR RI, juga dapat kita ajukan untuk dokumen koreksi yang dilakukan oleh Sekretariat Negara melalui dokumen setebal 88 halaman dengan 158 item perubahan. Harus dapat dipastikan tak ada perubahan yang bersifat substansial terhadap usulan perbaikan itu.
“Kalau sampai terjadi penambahan, pengurangan pasal atau ayat yang bersifat substansial, ini adalah tidakan pelecahan terhadap lembaga legislatif, yang mendapat amanah rakyat sebagai kekuasaan tertinggi dalam legislasi,” imbuh Mulyanto.
Sebelumnya diinformasikan, UU Ciptaker sudah disahkan sejak 5 Oktober pekan lalu. Jumlah halaman dari draf final UU Ciptaker sudah berubah dibanding dengan draf sebelumnya. Pertama, ada draf yang diunggah di situs resmi DPR. Tak jelas betul, tanggal berapa draf RUU Ciptaker ini selesai disusun. Draf ini terdiri dari 1.028 halaman. Di bagian akhir, tak ada keterangan perihal pihak-pihak yang menyusunnya.
Kedua, ada draf 5 Oktober 2020. Tanggal ini tertera dalam judul file, yakni ‘5 Oktober 2020 RUU Cipta Kerja – Paripurna. (akhir) Draf ini berisi 905 halaman, alias lebih sedikit ketimbang yang diunggah di situs resmi DPR. Di halaman akhir, tidak ada keterangan perihal pihak-pihak yang menyusun draf ini. Sebagaimana diketahui, 5 Oktober 2020 adalah tanggal disahkannya RUU Ciptaker menjadi UU Ciptaker.
Ketiga, ada draf 9 Oktober 2020, sebagaimana tertera dari nama berkas digital ini. Jumlah halaman menjadi lebih banyak. Draf tertanggal 9 Oktober 2020 ini berisi 1.052 halaman. Di halaman akhir, tidak ada keterangan perihal pihak-pihak yang menyusun draf ini.
Keempat, 12 Oktober 2020 muncul draf RUU Ciptaker dari pihak DPR yang ini berisi 1.035 halaman. Berbeda dengan draf sebelumnya, draf final ini memuat keterangan nama di bagian akhir halaman, yakni Wakil Ketua (DPR) Azis Syamsuddin. Terakhir draf yang dikirim ke Presiden yang disebut sebagai draf resmi yang bersifat final setebal 812 halaman. (fandy)