Mantan Kadiv Propam Polri, (mantan Irjenpol) Ferdy Sambo. //Foto: Tangkapan Layar Kompas TV
JAKARTA. Pewartasatu.com — Nasib tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Josua Hutabarat, Fery Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal akan ditentukan pekan kedua Februari 2023.
Ferdy Sambo bakal ditentukan dalam pembacaan vonis pada 13 Februari 2023 mendatang. Hal itu dijelaskan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
Dia mengungkapkan pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo akan disampaikan 13 Februari 2023 di PN Jaksel.
Peryataan Hakim Wahyu ini disampaikan usai sidang pembacaan duplik (tanggapan atas replik Jaksa) pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam lanjutan sidang kasus kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
“Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum,” tutur Wahyu, di Jakarta, Selasa (31/1/20223).
“Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” sambungnya.
Sementara itu, dalam dupiknya Arman Hanis menuturkan, bahwa replik JPU sama sekali tidak mengandung hal yang substantif.
“Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum,” tandasnya.
Vonis Kuat dan Ricky
Sementara itu, Majelis hakim yang menangani perkara yang sama, dengan terdakwa Kuat Maruf, mengagendakan membacakan vonis hukuman pidana terhadap Kuat dua pekan ke depan.
“Kami tunda persidangan sampai Selasa, 14 Februari (2023) untuk pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma’ruf,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Rencana vonis terhadap terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal alias Bripka RR, seperti juga disampaikan Ketua Majelis Hakim perkara tersebut, Wahyu Iman Santoso, juga akan diptus 14 Februari 2023 mendatang.**
Sumber: PMJNews