Ngeri !!! Tinggalkan Jakarta, Anda Bisa Dipidana

Pewartasatu.com, JAKARTA – Warga Jakarta dilarang untuk ke luar daerah. Sanksi hukum atau pidana akan disiapkan bagi mereka yang meninggalkan Ibu Kota Jakarta dalam upaya mencegah penyebaran wabah corona baru (covid-19).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya bersama gugus tugas akan mendiskusikannya. Utamanya terkait langkah-langkah hukum terkait upaya pembatasan dan imbauan agar warga Jakarta tidak mudik atau meninggalkan ibukota Republik Indonesia.

“Nanti kita akan bicarakan bersama-sama di gugus tugas terkait langkah-langkah hukum yang bisa kita lakukan, supaya kita bisa mengerjakannya dengan dasar yang kuat,” ujarnya, Kamis (26/3) kemarin.

Dikatakannya terkait pembatasan memang ada kewenangan-kewenangannya. Namun, pihaknya sudah mengimbau sejak lama agar warga Jakarta tidak pulang kampung atau keluar kota demi mencegah penyebaran wabah covid-19.

“Kalau secara imbauan saya sudah menyampaikan dua pekan yang lalu bahwa jangan pulang kampung, jangan meninggalkan Jakarta demi kebaikan seluruh masyarakat,” katanya.

Anies meminta masyarakat tidak egois dan hanya memikirkan kepentingan diri sendiri saja, namun juga perlu memikirkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Terpisah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta agar masyarakat patuh pada kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19. Polri akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan mengutamakan asas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

“Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” katanya.

Dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona, Polri telah membubarkan sebanyak 1.371 kerumunan massa di seluruh Indonesia. Idham berharap masyarakat menaati imbauan Polri ini dengan tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumun demi mencegah penyebaran wabah COVID-19.

Bila warga tidak mengindahkan dapat dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, Jenderal Pol Idham Azis juga meminta jajarannya untuk selalu mengingatkan masyarakat agar mematuhi imbauan Pemerintah. “Itulah tugas Polri untuk selalu mengingatkan warga,” katanya.

Polri menyadari dibutuhkan kesabaran agar masyarakat bisa memahami dan mematuhi imbauan Pemerintah dan sejumlah protokol yang dibuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Perlu kesabaran agar masyarakat memahami,” kata mantan Kabareskrim Polri ini

ahmad: