Kolase Foto Krimonolog Haji Maghfur Ghazali, M.Si dengan Nikita Mirzani. (Foto: Instagram/Medsos)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Nikita Mirzani dikenal sebagai model dan aktris yang bermain film dengan berbagai macam genre.
Wanita kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 ini juga sering mengundang kontroversi, mulai dari akun media sosialnya hingga ke ranah infotainment.
Kabarnya, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejari Serang, Banten. Ia ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pengusaha Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
“Jadi hari Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Banten, Freddy D Simanjutak, dikutip Pewartasatu.com dari detiknews, Selasa (25/10/2022).
Kasus tersebut berawal ketika Nikita Mirzani mengunggah gambar Dito Mahendra, lalu diunduh dari Google ke media sosial Instagram.
Nikita Mirzani kemudian mengedit foto itu dengan menambahkan kata-kata untuk selanjutnya diunggah ke Instagram.
Perbuatan Nikita Mirzani itu dianggap Dito Mahendra telah mencemarkan nama baik hingga dilaporkan ke polisi.
Dito Mahendra kemudian melaporkan perbuatan Nikita Mirzani terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Nikita Mirzani pun terancam terjerat berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Harapan kepada masyarakat dalam kasus Nikita Mirzani ini, hendaknya semua pihak bijak mengunakan medsos.
Sangat Berat Bagi Nikita Mirzani
Menanggapi kasus Nikita Mirzani, Kriminolog Haji Maghfur Ghazali, M.Si mengatakan dengan penahanan Nikita Mirzani oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang, tentu sangat berat bagi artis Nikita.
“Nikita Mirzani yang biasa hidup berkecukupan dan tidak pernah susah, maka sehari berada dalam ruang tahanan kepolisian akan membuatnya sangat berat,” kata Maghfur Ghazali kepada Pewartasatu.com Rabu (26/10/2022).
Padahal, kata Maghfur, jika Nikita Mirzani tidak ‘mentang-mentang’ pada kasus pencemaran nama baik ini, sebenarnya bisa diselesaikan melalui jalur “restoratif justice sistem” dan tidak harus berujung melalui “criminal justice sistem” atau sistem peradilan pidana.
Menurut Maghfur, sebetulnya ada banyak cara untuk menghindari jerat kasus seperti yang dilakukan artis Nikita Mirzani. Pertama, bisa dengan cara menanamkan berfikir positif pada tiap individu.
Kedua, kita mesti banyak belajar bagaimana bermedia sosial yang aman, misalnya dengan selalu melakukan “check re check” sebelum meneruskan pesan yang baru diterimanya, mengetahui undang-undang yang mengaturnya.
“Dengan mematuhi rambu-rambu bermain di media sosial, Insya Allah kita bisa terhindar dari jerat pidana UU ITE,” kata Maghfur Ghazali. ***