Oknum Mafia Tanah dan Bangunan di Surabaya Dilaporkan Tim Hukum DAJ ke Polrestabes Surabaya

JAKARTA, Pewartasatu.com – Tim advokat yang tergabung pada Dhipa Adista Justicia Law Firm kembali mendapat amanah dari masyarakat pencari keadilan dalam hukum.

Kali ini, Tjoa Amelia, yang merupakan salah satu ahli waris, mempercayakan persoalan hukum yang dialaminya kepada advokat yang tergabung dalam kantor hukum yang didirikan oleh Laksamana TNI (P) Tedjo Edhi Pudjianto. SH.

Dalam keterangan pers nya, Dr. Drs. Hadi Purnomo, MH., menjelaskan, Tjoa Amelia (klien-red), yang merupakan salah satu ahli waris dari Tjoa Henry Tjahyono yang memiliki rumah di jalan Juwingan 99 Surabaya.

Tjoa Henry Tjahyono diketahui telah meninggal dunia pada 20 Juli 2010 dan tidak menikah.

Dijelaskan awal mula persoalan hukum yang dialami klien nya terjadi pada Tahun 2021, mendapat kabar dari kerabatnya,  rumah dari Alm Tjoa Henry Tjahyono telah diganti gembok oleh oknum BSK yang mengaku telah membeli rumah tersebut.

“Tjoa Amelia (klien kami) diberitahukan oleh tetangga bahwa rumah saudara Tjoa Henry Tjahyono yang mana adalah adik kandung dari Ibu Kandung klien kami telah diganti gembok oleh oknum berinisial BSK yang mengaku telah membeli rumah itu, dan telah melaporkan kepada Ketua RT dan RW dengan menunjukan Akte Jual-beli dan langsung merenovasi rumah tersebut,” ujar Dr. Drs. Hadi Purnomo, MH., di Kantor Hukum DAJ di Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (23/7).

Mengetahui hal tersebut, lanjut Hadi, klien nya atas nama Tjoa Amelia langsung menemui BSK di kantor RW untuk dapat melihat secara langsung bukti akte yang diklaim dimiliki oleh oknum BSK (pembeli rumah-red).

“Kemudian Tjoa Amelia meminta untuk bertemu dengan BSK di Kantor RW untuk menunjukan akte jual-beli yang dimiliki oleh BSK. Akan tetapi, yang bersangkutan (BSK-red) tidak mau menunjukkanya,” terang Hadi.

Dengan tidak ditunjukkannya akte jual beli oleh BSK selaku pembeli, menimbulkan kejanggalan hingga akhirnya Tjoa Amelia langsung berinisiatif mengambil langkah hukum dengan mempercayakan persoalan yang dialaminya kepada Dhipa Adista Justicia (DAJ).

“Kami mendampingi klien kami langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya sejak Tanggal 14 Juli 2022 kemarin.”

“Kami laporkan dugaan adanya tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 385 KUHP Jo Pasal 167 dan atau tindak pidana lainnya sesuai dengan perkembangan perkara,” tutup Dr. Drs. Hadi Purnomo, MH.
(**)

Sumber Berita : Dhipa Adista Justicia Law Firm

Maulina Lestari: