Once Mantan Vokalis Dewa 19 Disomasi, Ahmad Dhani Keberatan Lagunya Dinyanyikan

Ahmad Dhani, pendiri grup band ‘Dewa 19’ dan Once Mekel, Mantan Vokalis ‘Dewa 19’. (Foto: Liputan6.com)


JAKARTA, Pewartasatu.com – Pendiri grup band ‘Dewa 19’ Ahmad Dhani dan mantan vokalis band ‘Dewa 19’ Once Mekel, tengah menyita perhatian publik. Hal ini terjadi lantaran konflik di antara keduanya.

Diketahui, Ahmad Dhani melarang Once Mekel menyanyikan lagu-lagu ‘Dewa 19’. Larangan ini dipicu, terkait masalah royalti performance rights, yang tengah diperjuangkan Ahmad Dhani di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) WAMI, belum lama ini.

Ahmad Dhani menagih royalti performance rights yang belum dibayarkan EO kepada WAMI, atas aksi panggung Once Mekel di sebuah acara. Kendati begitu, Ahmad Dhani melayangkan somasi terbuka kepada Once Mekel.

Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menerangkan, somasi terbuka ini terpaksa dilayangkan. Hal itu, karena Once Mekel bersikukuh merasa tidak bersalah menyanyikan lagu Dewa 19.

“Ada dasar hukumnya untuk melarang (Once) menyanyikan lagu ciptaan (Ahmad Dhani). Tapi kalau tetap dilakukan, silakan,” kata Aldwin Rahadian dalam konferensi pers di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (31/3/2023).

“Ini tentu akan berkonsekuensi hukum dan bagian dari somasi terbuka,” imbuh pengacara Ahmad Dhani menjelaskan.

Namun, Ahmad Dhani sebagai pihak yang berseteru tidak bisa hadir saat memberikan somasi terbuka, lantaran ada hal mendadak yang dilakukan. Meski begitu, pengacaranya sudah mengantongi pasal yang bisa menjerat Once Mekel.

“Tadinya akan hadir, tapi mendadak buka puasa bersama Pak Prabowo,” ucap Aldwin.

“(Meski begitu), jika dilakukan tanpa izin dari klien kami selaku pemegang hak cipta, maka itu adalah tindak pidana sesuai pasal 113 UU Hak Cipta,” lanjutnya, dikutip Pewartasatu.com dari Suara.com, pada Sabtu (1/4/2023).

Merujuk pada Pasal 113, maka Once Mekel terancam tiga tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta. (*)

Fifi SHN: