JAKARTA, Pewartasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) menggelar kegiatan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 pada Rabu-Kamis (5-6/4/2023).
Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini diikuti oleh 2.700 Ahli K3 Umum dari berbagai daerah.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam sambutannya menyatakan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak hanya memerlukan penyusunan regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan, tetapi juga peningkatan
pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan, termasuk di antaranya membangun budaya K3 yang baik.
“Karena seringkali luput dalam benak kita bahwa nikmat selamat dan sehat melalui penerapan budaya K3 yang baik dapat menghindarkan kita dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan terwujudnya pekerjaan layak, yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup pekerja serta pengusaha,” kata Dirjen Haiyani.
Dirjen Haiyani mengatakan, K3 di tempat kerja merupakan salah satu upaya perlindungan pekerja dalam menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat. Upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh Kemnaker yaitu berupa penyusunan dan pembaharuan norma, standar, kriteria dan prosedur, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3.
“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengurus perusahaan dan pekerja tentang manfaat pelaksanaan K3, yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas,” ucap Dirjen Haiyani.
Dirjen Haiyani lebih lanjut mengemukakan, berdasarkan data Sakernas 2020, struktur pasar kerja Indonesia di dominasi tenaga kerja dengan tingkat pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Tingkat pendidikan pekerja yang rendah tersebut merupakan tantangan bagi Ahli K3 dalam memberikan pemahaman K3 kepada pekerja karena diperlukan kemampuan untuk dapat mengerti berbagai akibat yang dapat terjadi pada dirinya maupun orang lain apabila tidak melaksanakan K3.
“Oleh karenanya pada setiap tempat kerja perlu ditempatkan seseorang yang memahami benar tentang K3 sebagai penggerak dan pembina kepada para pekerja bawahannya,” ucap Dirjen Haiyani.
Sementara itu, Direktur Bina Kelembagaan K3 Heri Sutanto mengatakan, tujuan kegiatan ini dalam rangka peningkatan kompetensi Ahli K3; meningkatkan pemahaman regulasi dan kebijakan terbaru tentang K3 kepada para Ahli K3; dan melakukan penilaian kinerja Ahli K3.(**)
*Biro Humas Kemnaker*