Pakai Metode Whitelist, Resmi Kominfo Suntik Mati Ponsel BM

Pewartasatu.com – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menetapkan mekanisme whitelist sebagai cara untuk memblokir ponsel Black Market (BM), saat aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) diterapkan pada 18 April mendatang.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan keterlibatan seluruh pihak terkait ini sebagai bentuk komitmen mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator, dan negara melalui pengendalian IMEI.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat Kementerian Kominfo bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Operator Seluler. Adapun rapat ini dipimpin langsung oleh Menkominfo Jhonny G Plate di Gedung Kementrian Kominfo, detiktekno, Jakarta, Jumat (28/02/2020).

“Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI sesuai dengan peraturan tiga kementerian yang berlaku, yaitu terhitung mulai tanggal 18 April 2020 dengan skema whitelist,” tutur Ismail.

Selain itu juga, Dirjen SDPPI ini mengimbau masyarakat yang ingin membeli perangkat telekomunikasi tersebut untuk bisa kritis dan cerdas, yakni dengan cara melakukan pengecekan IMEI di situs Kementerian Perindustrian, imei.kemenperin.go.id.

Pada kesempatan ini, Ismail juga menyampaikan kepada masyarakat agar membeli perangkat yang resmi, baik itu handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).

“Sebelum melakukan pembelian perangkat HKT, baik melalui toko maupun online,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kominfo bersama operator seluler telah melakukan uji coba pemblokiran selama dua hari. Skema pemblokiran blacklist diwakilkan XL Axiata pada Senin (17/2) dan uji coba pemblokiran mekanisme whitelist diwakilkan Telkomsel pada Selasa (18/2).

Saat ini, aturan IMEI masih dalam tahap fase sosialisasi setelah ditekan pada 18 Oktober 2019. Rencananya, sosialisasi tersebut berlangsung selama enam bulan, di mana 18 April 2020 akan diterapkan sebagai upaya memberangus peredaran ponsel BM.

Aturan ini telah dirumuskan oleh pemerintah sejak 2015. Sejak tahun lalu, pemerintah melalui tiga kementeriannya, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian telah menekan masing-masing peraturan menteri dalam pengendalian ponsel BM di Tanah Air.

“Kalau blacklist, ketika nanti setelah April, dia beli, diberi hidup dulu (ponselnya). Setelah beberapa saat atau beberapa hari dia dapat notifikasi ‘oh HP Anda ilegal’ gitu,” tambahnya.

Lalu, apa itu skema white list? “Ponsel BM yang sekarang sampai April gak ada masalah, ini bicara ke depan, setelah April. Setelah itu, diberlakukan kan masyarakat beli, misalnya beli HP-nya kemudian IMEI-nya tidak legal. Kalau mekanisme whitelist itu dia tidak dapat sinyal, nama istilahnya normally closed,” ungkap Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail belum lama ini.

Diana Sari: