Featured Hukum

Panglima TNI Awasi Obyektivitas Autopsi Ulang Jasad Brigadir Yoshua

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.//Foto: Foto: Dok Net/ Istimewa/PMJNews

JAKARTA. Pewartasatu.com — Proses autopsi ulang terhadap jasad Brigadir Yoshua alias Brigadir J, menurut kuasa hukum Keluarga Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak akan dilaksanakan awal pekan depan, antara Senin atau Selasa.

Kepastian ini disampaikan Kamarudin kepada wartawan usai menjelaskan proses pemeriksaan 11 anggota kelurga Brigadir J di ruang pemeriksaan Polda Jambi, Jumat 22 Juli 2022. Info tentang rencana  autopsi ulang itu disampaikan bersamaan dengan pernyataan Mabes Polri bahwa status perkara pembunuhan berencana Brigadir J telah dinaikkan ke tahapan penyidikan.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan kesiapan TNI memberikan bantuan pelaksanaan autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J, meskipun pihaknya belum menerima permohonan secara resmi.

Penyataan tersebut disampaikan Andika seusai memberi pembekalan kepada para Taruna dan Taruni AAL di KRI Bima Suci-945 di Markas Kolinlamil, Jakarta, Jumat (22/7)

“Jadi saya, TNI siap membantu dan kita pasti hadirkan dokter-dokter maupun semua perangkat medis yang diperlukan yang terbaik. Karena ini adalah misi kemanusiaan,” jelas Andika Perkasa.

Kendati begitu, lanjut Andika, dirinya perlu memastikan terlebih dahulu tim dokter yang bakal diterjunkan untuk membantu proses autopsi tersebut. Dia juga bisa turut mengawasi obyektivitas hasil autopsi.

“Saya ingin memastikan detilnya supaya saya sendiri bisa mengawasi, mengawasi obyektivitas, itu kan tidak mudah di lapangan. Saya harus pastikan rumah sakit mana, tim dokternya pun kita pilih yang senior, sehingga mereka bisa memberikan penilaian maupun misalnya sumbangsih dari segi keilmuan itu lebih maksimal,” terangnya.

“Dan yang lebih penting memang terkendali dalam arti tidak intervensi sedikit pun sehingga mereka bisa memberikan opini yang benar-benar obyektif,” imbuhnya.

Sebagai informasi, permohonan autopsi ulang dilakukan pihak keluarga Brigadir J. Permohonan itu disampaikan karena keraguan pihak keluarga atas hasil autopsi pertama, sehingga pada autopsi kedua nanti akan dilibatkan juga unsur di luar polri.

Leave a Comment