Pasca Plate Jadi TSK, Kejakgung Berusaha Kembalikan Rp8 T Kerugian Negara

Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung  di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, setelah jadi tersangka kasus korupsi  BTS BAKTI, Rabu (17/5/2023). 

JAKARTA. Pewartasatu.com — Kejaksaan Agung sedang berupaya dalam mengembalikan kerugian negara berkenaan kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menerangkan, pihaknya terus berusaha mengembalikan kerugian itu, apalagi ini kerugiannya sampai Rp8 triliun.

“Yang jelas kalau kerugian sudah ada Rp 8 triliun, pasti jaksa penyidik berusaha untuk mengembalikan kerugian yang terjadi,” ucap Febrie di Kejagung, Rabu (17/5/2023) malam.

Pernyataan Febrie ini sehari setelah Kejaksaan Agung menetapkan Menkoinfo, Johnny G Plate sebagai tersangka  (TSK) terkait kasus BTS BAKTI Kominfo ini.

Bahkan, Febrie menegaskan, pihaknya masih terus mendalami terkait uang sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini digunakan untuk apa saja.

Kejagung masih terus mendalami larinya uang itu dan sampai saat ini masih terus memeriksa beberapa saksi.

“Kemudian pasti mereka koordinasi ke PPATK,” tandasnya.**

Sumber: PMJNews

 

Brilliansyah: