Model sekaligus pembawa acara Tanah Air, Patricia Gouw. (Foto: @icb.ambassador/ Instagram)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Kabar kurang mengenakkan menimpa Patricia Gouw, seorang model sekaligus pembawa acara Tanah Air. Ia menjadi korban investasi bodong beberapa waktu lalu, sehingga uang senilai Rp2 miliar miliknya telah raib.
Namun dalam kasusnya tersebut, Patricia Gouw sempat menyepakati perjanjian damai dengan persetujuan ganti rugi, dari dua terdakwa kasus investasi bodong, yakni Henry Surya serta Cipta June Indria.
“Dari awal ada masalah ini, kalau bisa kita damai saja, jalan damai dulu gitu. Dan emang aku ikutan jalan damai dia kok,” ungkap Patricia Gouw saat ditemui awak media di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, pada Senin, 30 Januari 2023.
Tetapi, Patricia Gouw malah meluapkan rasa kekesalannya melalui media sosial. Hal ini terkait dengan vonis bebas dua terdakwa tersebut, yakni Henry Surya serta Cipta June Indria perihal kasus investasi bodong beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Patricia Gouw pun juga telah dijanjikan ganti rugi atas kerugian uang senilai Rp2 miliar tersebut. Dalam kesepakatan tersebut, Patricia Gouw dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp8 juta, setiap bulannya dalam durasi tujuh tahun.
Namun, apa yang Patricia Gouw dapatkan tidak sesuai janji. Ia hanya mengantongi sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap bulannya, alih-alih Rp8 juta.
“Yang tadinya mau dibayar dibagi tujuh tahun, nanti perbulannya seharusnya sekitar Rp8 juta kalau dari Rp2 miliar. Aku cuma ditransfer Rp500 ribu, terus Rp1 juta. Jadinya ya aku ngomel lah tidak sesuai ekspektasi,” kata Patricia Gouw.
“Aku ngomong apa adanya, dan maksudnya aku tidak melebih-lebihkan. Aku juga tidak mengurang-ngurangi keadaannya yang seperti itu,” sambungnya.
Tak banyak yang Patricia Gouw harapkan. Ia hanya ingin keadilan ditegakkan.
“So far, kita sebagai korban cuman bisa berharap ada keadilan di hukum Indonesia, kita kepengen lah uang kembali,” ujar Patricia Gouw, seperti dikutip Pewartasatu.com dari IntipSeleb.com, pada Senin (30/1/2023). (*)