PBNU Desak Ganjar Revisi IPL Bendungan Bener dan Minta Maaf Langsung ke Warga Wadas

Mantan Ketua PBNU 2015-2021 KH Imam Aziz (foto: nu online)

JAKARTA, Pewartasatu,com —Tokoh Nahdlatul Ulama yang selama ini mendampingi warga Wadas, KH M. Imam Aziz, mengusulkan 6 rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ketua PBNU periode 2015-221 itu, antara lain, menuntut Ganjar  membuka dialog dengan warga desa Wadas, dan dalam waktu dekat meminta maaf secara.

Dialog ini, menurut KH Imam Aziz, tanpa bicara lebih dulu soal ganti rugi atau soal proyek bendung dan galian.

Dialog ini merupakan rekomendasi ketiga dari 6 rekomendasi yang disampaikan tokoh NU ini dalam pertemuannya dengan Gubernur Jateng, Jumat 11 Februari 2022 di Puri Gedeh, Semarang.

Pertemuan dihadiri Komisioner Komnas HAM,Beka Ulung Hapsara. Dalam rekoemendasinya, Imam Aziz mendesak;

Pertama, pemerintah menghentikan segala bentuk kekerasan. Kedua, menarik polisi organik dari lokasi untuk memastikan pemulihan dari kekerasan kemarin. Ketiga, Ganjar harus meminta maaf secara langsung.

Sebagai catatan, begitu kekerasan terjadi, dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Tengah, Ganjar meminta maaf kalau-kalau ada masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan apa yang terjadi.

Rekomendasi keempat, KH Imam Aziz meminta agar disiapkan mekanisme penyelesaian optimal yang sekiranya bisa berorientasi pada warga Wadas yang menjadi korban pembangunan.

Dalam hal ini, Imam Aziz memberi catatan. “Harus menggunakan mekanisme sipil bukan pendekatan keamanan,” tegas Imam Aziz kepada NU Online, Jumat malam 11 Februari 2022.

Kelima, mengkaji kembali penggunaan UU pengadaan tanah untuk pembangunan ketika digunakan sebagai landasan hukum untuk penggalian Wadas yang bukan tapak bendungan.

Keenam, mekanisme pendekatan program dalam memaksimalkan hadirnya negara di sekte-sekte proyek strategis nasional.

Imam Aziz juga mengungkapkan bahwa warga Wadas sejak awal secara tegas dan konsisten menolak rencana pertambangan batu andesit untuk memasok material pembangunan Bendungan Bener.

“Bukan menolak pembangunan Bendungan Bener,” tegas Imam Azis. Ia menambahkan, solusi dari agraria di Wadas adalah dengan menghentikan rencana pertambangan batu andesit untuk suplai material pembangunan Bendungan Bener.

Solusi lainnya, ialah mengeluarkan Desa Wadas dari Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan Bendungan Bener. Itu berarti merevisi IPL yang sudah dikeluarkan Gubernur Jateng.

Terlebih, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS -SO) sejak awal telah memiliki alternatif lokasi rencana pertambangan selain di Desa Wadas.

Menurut KH Imam Aziz, apabila pemerintah tetap memaksakan Wadas sebagai lokasi pertambangan untuk suplai material Bendungan Bener, pembangunan Bendungan Bener akan terhambat.

“Terhambat akibat konflik sosial yang saat ini tengah terjadi di Wadas,” jelas Imam.
Konsekuensi dari terhambatnya pembangunan Bendungan Bener adalah terhambatnya suplai air ke
Bandara Yogyakarta International Airport dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur. (bri)

Sumber: nu online

 

Brilliansyah: