Pedagang Minta Pemerintah Serius Atasi Kelangkaan Migor Subsidi

JAKARTA, Pewartasatu.com – Pemerintah diminta segera mengambil langkah tegas untuk menindak minyak goreng subsidi merek Minyak Kita yang semakin langka dan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Permintaan ini disampaikan Ketua Bidang Penguatan Usaha dan Investasi DPP Ikatan  Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Ahmad Choirul Furqon di Jakarta, Senin (31/1/2023).

“Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Saat ini minyak goreng subsidi di lapangan sudah mengalami kelangkaan. Kalaupun ada itupun harganya sudah tidak sesuai HET, bahkan jauh dari batas HET,” katanya.

Ahmad menyampaikan bahwa di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur harganya sudah mencapai Rp 16.000 dari HET Rp 14.000 per liter. Kejadian tersebut, sebutnya, tentu sangat disayangkan mengingat 2 bulan menjelang Ramadhan.

“Kami mendapat keluhan dari banyak pedagang pasar di berbagai wilayah. Seperti di sejumlah pasar, harga minyak goreng subsidi ini sudah mencapai Rp 16.000, tentu ini sangat merugikan banyak pihak,” ujarnya.

IKAPPI pun berharap Pemerintah segara mengurai kondisi tersebut dan jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat harga minyak goreng ini tidak stabil.

“Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat harga minyak goreng yang harusnya hak rakyat kecil malah bergejolak,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, produsen, Kementerian Perdagangan dan BUMN sebagai distributor resmi pemerintah memiliki tanggung jawab agar minyak goreng subsidi kembali stabil baik pasokan maupun harga.

“Banyak pihak yang memiliki tanggung jawab agar kondisi ini stabil kembali, seperti Produsen, Kementerian Perdagangan, dan BUMN sebagai distributor barang,” tutur dia.

Adapun Minyak Kita sengaja dijual dengan HET Rp 14.000 per liter atau sama dengan HET minyak goreng curah yang bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri.

Ketetapan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.(**)

syarif: