Pelaku Kekerasan Seksual di Bekasi Harus Ditindak Tegas

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar.(Foto: Humas).

 

JAKARTA, Pewartasatu.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru kontrak di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Bekasi untuk segera menuntaskan kasus tersebut dan menindak tegas pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota sudah mengidentifikasi adanya 3 korban serta 3 korban lainnya yang masih dalam proses pendalaman. Kami mendorong proses hukum yang tegas dan tidak mengedepankan restorative justice untuk memberikan efek jera terhadap pelaku karena guru sepatutnya menjadi pelindung bagi anak, terlebih kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak,” ujar Nahar, di Jakarta.

Menurut Nahar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. “Pelaku sebagai guru bertanggung jawab atas pengasuhan dan perlindungan anak. Oleh karena itu, pelaku bisa dikenakan pemberatan hukuman sebanyak 1/3 dari ancaman pidana yang didakwakan,” imbuh Nahar.

Saat ini pelaku diduga melarikan diri ke Sumatera Utara. Polres Metro Bekasi Kota pun telah mengeluarkan surat penangkapan dan penahanan serta melakukan koordinasi dengan Polrestabes Medan.

Nahar menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus kekerasan seksual tersebut, baik dari penanganan hukum, perlindungan anak, hingga pendampingan psikososial. “Kami akan terus berkoordinasi intens dengan berbagai pihak, termasuk Polres Metro Bekasi Kota dan Dinas PPPA Kota Bekasi. KemenPPPA pun mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang bersama-sama mengawal kasus ini,” tutur Nahar.

Menurut Nahar, kekerasan seksual dapat mengakibatkan trauma psikis pada anak korban. “Bahkan, terdapat kemungkinan anak tidak mau melanjutkan sekolah karena merasa takut dan trauma. Oleh karena itu, kita sebagai orang dewasa harus hadir untuk mendampingi dan melindungi mereka. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, salah satu korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis dan akan segera dilakukan pendampingan terhadap kedua korban lainnya,” tutur Nahar.

Nahar pun mengapresiasi salah seorang korban dan keluarganya yang berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya kepada pihak kepolisian pada 4 November 2022. KemenPPPA terus mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. “Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkas Nahar.(**)

Maulina Lestari: