JAKARTA, PEWARTASATU.COM – Penyidik Unit Resmob, Satuan Reserse Kriminal Polres Jakut meringkus lima orang pelaku yang diduga melakukan pemalsuan KTP Elektronik. Para Pelaku diketahui sudah menjalankan aksi sejak tahun 2018 silam.
Kapolres Jakut Kombes Sudjarwoko menerangkan, para peku berinisial DWM (45), I (40), E (42), MS (23), serta IA (41) ini sudah dilakukan penahanan.
“Kami masih memeriksa secara intensif para pelaku,” kata Sudjarwoko kepada wartawan di Mapolres Jakut, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakut, Jumat (11/9/2020).
Dia menuturkan,pengungkapan kasus tersebut bermula ketika penyidik menerima laporan dari warga, ada orang yang mampu mencetak KTP tanpa lewat kelurahan maupun Sudin Dukcapil, Jakut.
“Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersngka berinisial DWM di Semper Barat, Cilincing, Jakut,” jelasnya.
Dia menambahkan, dari pemeriksaan DWM diketahui ada 4 pelaku lainnya.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kami menangkap empat pelaku lainnya,” ujarnya.
“Pelaku berinisial I ditangkap di Koja, Jakarta Utara, dan tiga pelaku lainnya di daerah Pramuka, Jakarta Timur,” lanjutnya.
Mantan Kapolresta Jogyakarta ini mengatakan, penyidik masih memburu dua pelaku lainnya.
“Kami masih mencari dua pelaku lainnya berinisial NF dan F,” pungkasnya.
Akibatnya, para pelaku dijerat Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf F dan huruf G UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ronald)