Para pelamar Komisioner KPU Papua Pegunungan. (Foto;Ist)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Sejumlah pelamar calon Komisioner KPU Papua Pegunungan melakukan aksi protes di Sekretariat Timsel di Wamena, Kamis 16 Februari 2023.
Menurut Pelamar, Naftali Pawika, salah satu peserta calon Komisioner KPU Papua Pegunungan, waktu yang diberikan kepada para peserta tidak seimbang untuk mengurus persyaratan pencalonan.
“Aksi protes kita hari ini.dalam bentuk mediasi melalui pertemuan para pelamar dengan ketua serta anggota Timsel, ” ujarnya.
Salah satu persyaratan yang menghambat adalah pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sebab, peserta harus turun ke Polda Papua untuk mengurus persyaratan tersebut dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Timsel Calon Komisioner KPU Papua Pegunungan sudah berkoordinasi agar pengurusan SKCK dapat dilakukan di Polres Jayawijaya.
Hanya saja para peserta masih keberatan, karena untuk mengurus keterangan dari pengadilan juga membutuhkan waktu.
“Setelah berkasnya lengkap pihak Polres mengirim secara kolektif ke Polda Papua untuk terbitkan SKCK, inikan juga membutuhkan waktu satu hingga dua hari. Kemudian urus surat keterangan dari pengadilan juga jadi hambatan jikalau SKCK belum ada. Sehingga kita desak agar waktu pendaftaran diperpanjang,” ucapnya.
Selain minta perpanjangan waktu, para peserta juga meminta Timsel KPU Papua Pegunungan hanya membuka sekretariat di Wamena, bukan Jayapura. “Kantor sekretariat harus di Wamena karena ibu kota Provinsi Papua Pegunungan, bukan di Jayapura, sehingga apa pun alasan harus sekretariat ya di Wamena,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Timsel KPU Papua Pegunungan Mura Wenda menjelaskan alasan pembukaan Sekretariat Timsel pada dua tempat di Jayapura dan Wamena. Tujuannya untuk mempermudah para pelamar, karena SKCK harus dikeluarkan oleh Polda Papua di Jayapura.
“Akhirnya kita buka di Jayapura lagi, supaya kalau mereka urus SKCK di Jayapura tidak harus bolak balik lagi ke Wamena tapi bisa kumpul dokumen fisiknya langsung di sekretariat Jayapura” jelasnya.
Soal permintaan perpanjangan waktu pendaftaran, Mura Wenda menegaskan bukan kewenangan timsel. Meski demikian, usulan para pelamar akan disampaikan ke KPU RI. “Waktu yang ada saya harap coba dimanfaatkan oleh pelamar dulu sambil kita berkoordinasi ke KPU RI,” ucapnya. (**)