Peluncuran Peta Jalan P5HAM Bagi Penyandang Disabilitas Mental, Pastikan Keadilan dan Kesetaraan Bagi Setiap Individu

JAKARTA, Pewartasatu.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang terus memperjuangkan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM).

Yaitu dengan meluncurkan dan menyosialisasikan peta jalan yang akan dijadikan panduan atau petunjuk untuk mengarahkan Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM).

“Hal ini tentunya mendukung implementasi program kerja P5HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM) secara nyata, lebih optimal, dan sistematis untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dialami PDM, khususnya perempuan dan anak agar dapat hidup secara inklusif di masyarakat.

Melalui forum ini pula, kita dapat berdiskusi dan berekspresi tentang pentingnya perlindungan terhadap para Penyandang Disabilitas Mental (PDM), terutama perempuan dan anak,” tutur Menteri PPPA dalam sambutannya pada kegiatan Seminar Peta Jalan Kelompok Kerja Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia bagi Penyandang Disabilitas Mental secara virtual, Senin (5/12).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA mengucapkan Selamat Hari Hak Asasi Manusia (HAM) ke-74 dan Hari Disabilitas Sedunia serta mengapresiasi Kemenkumham yang tanpa lelah terus memperjuangkan pemenuhan HAM bagi setiap warga negara Indonesia, khususnya para Penyandang Disabilitas Mental (PDM).

“Ayo kita dukung kebebasan hak asasi manusia. Karena setiap manusia itu dilahirkan merdeka, memiliki hak dan martabat yang sama. Jadi stop penindasan dan merampas hak dengan sewenang-wenang,” seru Menteri PPPA.

Menteri PPPA menuturkan negara Indonesia berkomitmen penuh dalam memastikan terpenuhinya HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM) dengan meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 yang memandang posisi penyandang disabilitas sebagai manusia yang memiliki harkat, martabat, dan nilai kemanusiaan yang harus mendapatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak serta kesejahteraannya.

Mengutip data dari Catatan Tahunan (CATAHU) pada 2021 milik Komnas Perempuan, angka kekerasan terhadap penyandang disabilitas pada 2020 tercatat sebanyak 77 kasus, dimana 42% diantaranya merupakan bentuk kekerasan seksual.

Hal tersebut harus menjadi perhatian bersama mengingat 14,2% atau 30,38 juta penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas yang keberadaannya sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) pun turut mendukung keberhasilan pembangunan berkelanjutan Indonesia.

Sebagai kementerian yang memiliki tugas dan fungsi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, KemenPPPA pun memiliki andil dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing.

Satunya dengan melakukan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Khusus dan Lebih bagi Perempuan Penyandang Disabilitas atau Peta Jalan Perlindungan Perempuan Penyandang Disabilitas dalam rangka menggambarkan kondisi tentang perempuan disabilitas beserta rencana aksi bersama antara kementerian/lembaga dalam memastikan program/kegiatan yang mendukung dan pemenuhan hak perempuan disabilitas.

Lebih lanjut, Menteri PPPA menyampaikan dalam peta jalan P5HAM bagi PDM, khususnya bagi anak penyandang disabilitas, KemenPPPA diberikan mandat untuk melakukan evaluasi pelaksanaan dengan membangun mekanisme penerimaan layanan panti, memastikan tidak adanya praktek pengurungan atau kekerasan lainnya terhadap disabilitas serta melakukan penindakan dan rehabilitasi terhadap penyandang disabilitas korban tindak kekerasan.

“Mendukung tujuan tersebut, KemenPPPA telah menginisiasi penyusunan pedoman Lembaga Penyedia Layanan Ramah Anak bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus sebagai media untuk melakukan evaluasi dan pemantauan lembaga-lembaga penyelenggara perlindungan anak, seperti panti agar memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ramah terhadap anak,” tandas Menteri PPPA.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward O.S Hiariej mengemukakan negara Indonesia merupakan negara yang aktif dalam pelaksanaan HAM, baik secara nasional maupun internasional.

Indonesia menunjukkan komitmennya dalam upaya untuk melaksanakan dan menjamin HAM, mendapatkan kesempatan dan manfaat yang sama dalam kehidupan bagi setiap rakyatnya, termasuk para PDM.

Tahun ini, Indonesia hadir dan terlibat secara langsung dalam sidang pelaporan implementasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) dan sidang pelaporan berkala hak asasi manusia atau Universal Periodic Review (UPR) di Jenewa, Swiss.

“Sudah tiga tahun Kemenkumham fokus pada isu pemenuhan dan kesetaraan hak asasi penyandang disabilitas mental meskipun hasil dan perubahan yang dilakukan belum sepenuhnya terlihat secara nyata. Tetapi kita semua di sini sepakat bahwa saat ini kita sedang berjalan di jalan yang tepat untuk memberikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak para penyandang disabilitas mental di Indonesia secara progresif,” ujar Wamenkumham.

Wamenkumham mengungkapkan HAM sudah menjadi tanggung jawab bersama dan negara wajib hadir dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM bagi masyarakatnya. Negara hadir melalui berbagai macam bentuk, baik itu melalui regulasi, kebijakan, wadah, juga melalui kelompok kerja yang dibuat pada 2021 lalu.

Kelompok Kerja (Pokja) P5HAM bagi PDM ini lahir dengan tujuan untuk mengupayakan agar penyandang disabilitas mental dapat hidup mandiri secara inklusif di tengah masyarakat. Untuk mencapai tujuan mulia tersebut, disusunlah langkah-langkah konkrit guna penguatan dan perwujudan komitmen anggota kelompok kerja dalam bentuk peta jalan Pokja P5HAM bagi PDM.

“Bertepatan satu tahun terbentuknya Pokja P5HAM bagi PDM, hari ini kami meluncurkan dan menyosialisasikan peta jalan yang akan dijadikan panduan atau petunjuk untuk mengarahkan Pokja P5HAM bagi PDM. Program dan rencana sistematis yang telah disajikan di dalam peta jalan ini akan menjadi pegangan agar pelaksanaan tugas kelompok kerja dapat segera berjalan dengan terarah dan terukur.

Peta jalan ini merupakan suatu instrumen yang akan digunakan untuk mempersatukan seluruh kegiatan dan aktivitas yang berkaitan dengan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak para penyandang disabilitas mental di Indonesia,” jelas Wamenkumham.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia, Steve Scott dan Deputi V Kantor Staf Presiden Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani yang mendukung lahirnya dan pengimplementasian peta jalan untuk Pokja P5HAM bagi PDM demi menciptakan Indonesia yang adil dan setara bagi setiap kelompok dan kalangan.(**)

Maulina Lestari: