Pembunuh Begal Malah Dijadikan Tersangka, Kabareskrim Minta Dihentikan

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News).

JAKARTA. Pewartasatu. com — Ini saran bijak yang disampaikan Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto, terkait kasus yang menimpa S (34), seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan 2 pembegal terhadap dirinya.

Komjen Agus Andrianto meminta kasus itu dihentikan.Dia juga menyarankan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak Kejaksaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat, untuk dimintai saran atau masukan, layak atau tidak perkara ini diproses hukum.

Sebagai informasi, kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, 10 April 2022, sekitar pukul 01.30 Wita.

“Hentikan menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus lawan bersama,” terang Agus kepada wartawan, Sabtu (16/4).

Jenderal Bintang Tiga ini pun berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus ini jangan sampai terkesan merusak keadilan di tengah masyarakat.

“Hal itu jadi pedoman kami,” terangnya.

Tak hanya itu, Agus juga memberikan saran kepada Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang tokoh masyarakat dan agama setempat.

“Saran saya agar Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana. Semuanya untuk diminta saran, masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum,” tandasnya. (bri)

Sumber: PMJNews

Brilliansyah: