Saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit saat memberi kesaksian di PN Jaksel dalam perkara pembunuhan Brigadir J. //Foto: Youtube/viva.
JAKARTA. Pewartasatu.com– Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar di Pengadailan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11).
Saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Ferdy yang juga mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol dan istrinya itu.
Ridwan mengungkapkan adanya pesan dari Ferdy Sambo yang meminta untuk tidak membuat ramai peristiwa kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Awalnya, Ridwan menceritakan momen pertama datang usai penembakan Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022. Saat itu Ridwan menerima informasi dari Ferdy Sambo tentang adanya peristiwa tembak menembak serta adanya peristiwa pelecehan.
“Kemudian saat itu saya memotong pembicaraan,‘izin jenderal saya harus melaporkan pimpinan saya’,” ujar Ridwan di depan sidang.
Ridwan juga mengaku, sempat bertanya kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E soal peristiwa yang terjadi, dan Bharada E menurut Ridwan mengakui dia yang menembak Brigadir J.
Ridwan juga sempat membayangkan gambaran peristiwa tembak menembak yang terjadi.
“Saya sempat berpikir saya mendapat sedikit gambaran 2 menit peristiwa tembak menembak jarak 7 meter. Di satu sisi ada yang kena peluru, dan di sisi lain saya melihat posisi Richard utuh nggak ada tembakan,” papar Ridwan.
Hakim kemudian bertanya apakah ada penekanan dari Sambo kepada Ridwan dalam pengusutan kasus tersebut, yang dibenarkan oleh Ridwan.
Ridwan menyebut, Ferdy Sambo menginstruksikan untuk tidak membuat ramai kasus tersebut.
“Pada saat saya melaporkan ke pimpinan saya dan olah TKP, Pak Sambo sempat menyampaikan ‘silakan kamu laporan tapi jangan dibuat ramai’, penekanannya seperti itu,” jelas Ridwan.
Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.**
Sumber: PMJNews