Pemerintah Ciptakan Tiga Langkah Hubungan Industrial yang Kondusif di Perkebunan Sawit

JAKARTA, Pewartasatu.com ,– Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga langkah untuk terwujudnya hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan di sektor tenaga kerja perkebunan kelapa sawit.

Berbagai langkah tersebut diperlukan karena sektor perkebunan kelapa sawit memiliki karakteristik berbeda dengan sektor lain, serta identik dengan pekerjaan musiman, menyerap banyak tenaga kerja dengan keterampilan dan pendidikan rendah.

Sektor kelapa sawit merupakan salah satu sektor industri yang berperan penting terhadap perekonomian Indonesia.’

“Namun belakangan ini menurut  menurun kinerja ekspor minyak sawit dan akibat pandemi COVID-19 memunculkan berbagai kemungkinan terburuk bagi pekerja/buruh sektor sawit,”  kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam diskusi dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Atas karakteristik dan permasalahan di perkebunan kelapa sawit tersebut, menurut Ida Fauziyah, langkah pertama yang disiapkan yakni menyamakan persepsi dan interpretasi pelaksanaan hubungan kerja.

Selain itu pelindungan tenaga kerja di sektor sawit sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Hubungan kerja pekerja/buruh di sektor perkebunan sawit sebagian besar dilakukan dengan PKWT, termasuk Pekerja Harian.’

“Data dari Sawit Watch masih menunjukkan sekitar 70 persen pekerja di sektor perkebunan sawit merupakan pekerja harian. Hal ini berdampak pada perlindungan dan syarat kerjanya,”  kata Ida Fauziyah.

Langkah kedua, yakni memperoleh informasi kondisi hubungan kerja di sektor sawit pra dan pasca pandemi COVID-19.

Ketiga, mendapatkan gagasan serta rekomendasi tentang pelaksanaan hubungan kerja dalam penyempurnaan regulasi terkait hubungan kerja di sektor sawit, dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja dan kesejahteraan pekerja.

Ida Fauziyah pun menyebut beberapa tantangan ketenagakerjaan di sektor perkebunan yang perlu direspon.

Di antaranya isu pekerja anak; praktik upah murah, upah kerja lembur yang tidak dibayar, dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan PP 36/2021; dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Utamanya bagaimana mengantisipasi dampak penggunaan pestisida terhadap pekerja/buruh perkebunan. Termasuk isu upah sektoral juga kembali muncul karena dianggap terdapat sektor yang tumbuh dikala mayoritas sektor mengalami penurunan.

“Kami berharap industri/perusahaan kelapa sawit ikut membantu pemerintah memikirkan bagaimana caranya menciptakan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, berkeadilan, dan mampu menjawab keberpihakan kepada semua sektor. Kita tidak bisa memaksa sektor/industri yang memiliki pertumbuhan negatif, itu tidak bisa kita paksa,”  katanya

Usai diskusi, Ketua Umum GAPKI, Joko Supriyono, menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah bidang ketenagakerjaan di sektor perkebunan kelapa sawit. “Apapun, kita semua komitmen mendukung regulasi yang ditetapkan pemerintah,”  katanya.(*”)

Maulina Lestari: