Pemerintah Harus Berani dan Tegas Untuk Menghapus Uang Pensiun DPR

Sekjen PBB, Afriansyah Noor (foto:Ist)

 

JAKARTA, Pewartasatu com – Pemerintah harus berani dan bersikap tegas kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah pensiun.

Sikap tegas itu adalah dengan berani menghapus uang pensiun kepada anggota DPR yang telah pensiun, karena hal itu dinilai sangat membebani keuangan negara.

Demiikian ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang ( PBB) Afriansyah Noor di sela sela Coffe Morning dengan Wartawan di Kantor Pusat Kemnaker Jalan Gatot Subroto Jakarta Senin (9/9/2022)

“Beban keuangan negara bisa berkurang jika pemerintah tidak lagi membayar uang pensiun anggota DPR. Periodesasinya kan, sudah selesai karena tidak terpilih lagi di daerah konstituennya”.

Jadi menututnya untuk apalagi mereka mendapat uang pensiun,” kata Afriansyah.

Lagi pula, lanjutnya, masa aktif DPR itu kan, hanya lima tahun per periode sehingga tidak pantas menerima uang pensiun yang ditanggung APBN untuk seumur hidupnya, apalagi selama itu semua fasilitas sudah terpenuhi.

Itulah salah satu alasannya mengusulkan penghapusan uang pensiun itu adalah karena semasa aktif para anggota DPR telah mendapat berbagai fasilitas besar serta memperolah gaji yang besar juga.

Ia menilai, jumlah uang pensiun DPR yang ditanggung APBN itu cukup besar.

“Oleh karena itu, pemerintah bisa mengalihkan uang pensiun tersebut untuk kepentingan rakyat yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak,” paparnya.

“Pemerintah harus berani dan tegas untuk menghapus pembayaran uang pensiun itu. Dengan demikian dana yang ada bisa dialokasikan untuk kepentingan rakyat ,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan pensiun DPR merupakan salah satu wujud dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.

Dan pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat.

Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan. Kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta. (**)

Maulina Lestari: