Jakarta, Pewartasatu.com – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani mengatakan, Pemerintah Indonesia dan Malaysia berkomitmen serta bekerja sama bilateral untuk melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Dalam kaitan ini, KSP mendorong Kemenlu untuk mempercepat MoU khusus tentang pencegahan TPPO khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan pihak Malaysia guna meningkatkan perlindungan,” kata Fadjar Fadjar dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (31/7/2022).
Pada kesempatan itu, Fadjar juga meminta agar BP2MI kembali mempercepat proses pelayanan, edukasi, dan sosialisasi Peraturan BP2MI Nomor 7 Tahun 2022 tentang proses sebelum bekerja bagi CPMI.
Selain itu, ia juga mengingatkan penempatan kembali PMI di Malaysia perlu diawasi ketat, agar tetap berlandaskan pada komitmen Nota Kesepahaman (MoU) antara dua negara yang telah diteken pada 1 April dan 28 Juli 2022.
“Pengawasan menjadi penting untuk dilakukan, agar ketidakpastian berupa penutupan penempatan kembali di masa depan bisa dihindari,” katanya.
Sebelumnya Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani Pernyataan Bersama (Joint Statement) terkait implementasi Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri M Saravanan Murugan pada Kamis (28/7) pascapertemuan Joint Working Group (JWG) ke-1.
Penandatanganan tersebut mewujudkan kembali kesepakatan antarkedua negara untuk membuka perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022.
Fadjar menekankan pentingnya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan pengawasan ketat atas implementasi MoU tersebut.
“KSP juga mendorong supaya keputusan pembukaan penempatan ini dikomunikasikan kepada berbagai pihak di dalam negeri, baik kepada pihak pemerintah dan pihak nonpemerintah, terutama kepada calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia,” paparnya.
Fadjar juga menyebutkan bahwa MoU memuat beberapa poin penting lainnya, seperti kesepakatan tentang penggunaan One Channel System (OCS) atau Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebagai satu-satunya sistem perekrutan PMI di Malaysia, mengintegrasikan OCS dengan sistem perekrutan yang sudah ada dengan masa persiapan selama tiga pekan, pelibatan berbagai institusi, kementerian, dan lembaga terkait dalam pelaksanaan OCS, serta pelarangan perekrutan PMI di luar sistem dan mekanisme OCS.
Sebelumnya, sejak 13 Juli 2022, Pemerintah Indonesia memberhentikan penempatan PMI di Malaysia, karena pelanggaran yang dilakukan Malaysia terhadap MoU Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik Malaysia yang telah disepakati dan ditandatangani pada 1 April 2022.
MoU tersebut memuat ketentuan bahwa penempatan PMI hanya dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System. Namun setelah penandatanganan MoU, Malaysia ternyata masih menggunakan sistem di luar SPSK, yaitu Sistem Maid Online (SMO).
Sistem tersebut menempatkan pekerja migran secara langsung dengan mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja, termasuk bagi pekerja asal Indonesia.(**)