Pemerintah Jelaskan Penetapan Perubahan Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah

Menaker Ida Fauziyah, menjelaskan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.(Foto:Humas)

 

 

JAKARTA, Pewartasatu.com –Pemerintah memberikan penjelasan terkait penetapan perubahan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyatakan persetujuannya tentang cuti bersama Idul Adha 2023 sebagaimana usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Agama yang dibahas pada 15 Juni 2023.

“Maka pada kali ini saya menegaskan bahwa untuk cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Idul Adha 1444 Hijriah atau 2023 Masehi maka libur dan cuti bersama ditetapkan berlaku mulai tanggal 28 sampai dengan 30 Juni 2023,” kata Menko PMK Muhadjir pada Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444 H/2023 M di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Dengan telah ditetapkannya cuti bersama ini, ia berharap ada penyesuaian dari rencana libur yang ditetapkan sebelumnya. Ia juga mengatakan Presiden akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Presiden tentang libur dan cuti bersama ini.

“Untuk selanjutnya cuti bersama nanti akan dikaitkan dengan berbagai macam kegiatan, seperti arahan dari bapak presiden bahwa cuti bersama ini nanti akan menjadi penanda, momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana telah diumumkan oleh bapak presiden,” ucapnya.

Ia mengatakan, dengan ditetapkannya libur cuti bersama ini maka akan terjadi libur panjang karena selain libur cuti bersama selama 3 hari (Rabu, Kamis, dan Jumat), nantinya diikuti dengan libur pada Sabtu dan Minggu. Hal tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan perekonomian sektor pariwisata lokal dan juga karena bertepatan dengan libur sekolah.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa terkait cuti bersama ini pihaknya telah memiliki
Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Menaker mengatakan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Adapun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Ia lebih lanjut mengatakan, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. Kemudian pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

“Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu,” kata Menaker.(**)

*Biro Humas Kemnaker*

Maulina Lestari: