Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua Welliam R. Manderi. (Foto : Permda Papua)
JAYAPURA, Pewartasatu.com — Pemerintah Provinsi Papua mendorong komitmen bupati dan walikota se Provinsi Papua untuk gencar melakukan sosialisasi Perda Miras.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua Welliam R. Manderi di Jayapura, mengatakan pemberantasan Miras harus disertai dengan kerjasama semua pemimpin daerah.
Untuk itu pihaknya menggenjot setiap kabupaten/kota untuk mensosialisasikan Perda Miras”.
“Intinya kami akan terus komunikasi agar Perda Miras yang sudah diterbitkan bisa diterjemahkan dengan baik oleh setiap kepala daerah,” terang dia.
Sosialisasi itu menjadi tindak lanjut dalam mengambil langkah-langkah maupun upaya penegakan hukum di daerah.
“Kami mengambil langkah-langkah pembatasan tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol akan tetapi ada beberapa kesulitan yang terbentur dengan regulasi”.
Tercatat beberapa wilayah sudah menerapkan perda larangan miras tersebut. Kepada mereka pihak Pemda Provinsi memberikan apresiasi.
Miras adalah penyebab kriminalitas. Sehingga sangat penting setiap wilayah menegakkan perda tersebut untuk menyelamatkan generasi muda.
Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 Tahun 2013 yang diubah ke Perda nomor 22 tahun 2016 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Bumi Cenderawasih.
Sejauh ini Pemprov Papua telah melakukan pemusnahan minuman keras sebanyak 46.119 botol.