Pewarta Satu – Jakarta 10 September 2020 – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) awal pekan ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah korona.
“PP tersebut diterbitkan supaya perusahaan dan pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih yang terpuruk akibat pandemi Covid-19,”ujar Menteri Ida dalam konferensi pers virtual, Rabu.
Beliau menjelaskan, ada tiga jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan melalui PP nomor 49 tahun 2020 tersebut, yakni kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT) dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan.
“Awalnya harus dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya,” kata Menteri Ida.
Kemudian, pelonggaran kedua adalah keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan.
Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan.
“Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai bulan Januari 2021,” tutur Menteri Ida.
Dijelaskannya, untuk memperoleh relaksasi, berdasarkan pasal 13 ayat (1) menyaratkan pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai bulan Juli 2020.
“Dengan adanya penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Menteri Ida.
Menurut Menteri Ida, bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan JKM di bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk pembayaran iuran JKK dan iuran JKM berikutnya.
Dia berharap PP ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran Covid-19. (Maulina)