Pemerintah Terus Optimalkan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Menaker Ida Fauziyah hadir dalam acara  Sosialisasi Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa, 10/10/2023. (Foto: Humas)

 

 

JAKARTA, Pewartasatu.com –Dalam optimalisasi pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (10/10/2023).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang hadir dalam sosialisasi ini mengatakan, Pemerintah memiliki komitmen yang
kuat mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia baik sebelum bekerja, selama bekerja bahkan setelah bekerja.

“Saya harap Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, khususnya masyarakat Kabupaten Indramayu,” ucap Menaker Ida.

Bekerja di luar negeri lanjut Ida Fauziyah merupakan hak setiap masyarakat. Menurutnya, Pemerintah hanya bisa memfasilitasi dan memastikan pemenuhan hak pekerja migran dengan cara mengatur segala tahapan yang harus dilalui untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia.

Ia menuturkan, berbagai program telah
dilakukan pihaknya dalam memastikan hak Pekerja Migran Indonesia, seperti membuat Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia di Provinsi, Kabupaten / Kota termasuk di Indramayu.

Program lainnya, Kemnaker juga membentuk Desa Migran Produktif (Desmigratif) di desa-desa yang menjadi kantong-kantong Pekerja Migran Indonesia.

“Program itu semua bertujuan untuk memberikan pelayanan dan pelindungan kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri,” ujar Menaker Ida.

Pada kesempatan ini Menaker Ida berpesan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab, “Tunjukkan bahwa pekerja Indonesia adalah pekerja yang terbaik,” katanya.

Sementara Pelaksana Tugas Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Haiyani Rumondang menjelaskan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi Permenaker 4/2023 agar masyarakat khususnya Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia dapat memahami bahwa Pemerintah hadir untuk melindungi seluruh Pekerja Migran Indonesia.

“Pelindungan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia untuk memberikan rasa aman kepada Pekerja Migran Indonesia,” imbuhnya.

Sedangkan Bupati Indramayu Nina Agustina, menambahkan, Kabupaten Indramayu merupakan daerah kantong Pekerja Migran Indonesia baik ditingkat provinsi maupun nasional, sehingga Pemerintah Kabupaten Indramayu selalu mengupayakan yang terbaik bagi Pekerja Migran Indonesia.

“Mengingat Pekerja Migran Indonesia yang bekerja diluar negeri mempunyai berbagai resiko yang berat dan tidak mudah ketika hidup di negeri orang, maka sudah sepatutnya Pekerja Migran Indonesia digelari pahlawan devisa,”ungkapnya.(**)

Biro Humas Kemnaker

Maulina Lestari: