Pemilu Serentak 2024, Butuh Sinergi untuk Jaga Netralitas ASN

JAKARTA, Pewartasatu.com – Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, UU ASN menempatkan pembina kepegawaian di daerah adalah kepala daerah sehingga dalam mewujudkan netralitas ASN diperlukan sinergi dengan kepala daerah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk Kemendagri.

“ASN juga memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut. Dalam aturan itu, menurutnya disebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” katanya lewat pesan elektronik yang diterima di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Menurutnya, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

“Saya kira ini inovasi bagus dari Bawaslu, ada pakta integritas karena diketahui Bawaslu tidak punya tangan yang cukup karena teman-teman ASN, KPU, masyarakat, semua kontestan juga semuanya diawasi Bawaslu,” ujarnya.

Dengan netralitas ASN, pihaknya berharap penyelenggaraan pemilu memenuhi asas jujur dan adil sehingga hasilnya bisa dipercaya dan diterima oleh masyarakat dan dunia.

“Siapa pun boleh membuat kriteria macam-macam soal pemilu, tapi intinya menghadirkan kepercayaan publik, masyarakat percaya, masyarakat dunia internasional percaya, apakah pemilu di Indonesia berlangsung luber jurdil? untuk melangsungkan ini maka seluruh aktor yang berkaitan dengan kepemiluan harus menjaga integritas,” paparnya.

Bahtiar juga menjelaskan bahwa pembinaan ASN memang di luar kewenangan penyelenggara pemilu tapi tentunya menjadi faktor yang mempengaruhi kualitas kontestasi dalam pemilu dan pilkada, oleh karena itu netralitas ASN penting untuk dijaga.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi untuk menjaga netralitas ASN pada Pemilu serentak 2024.

“Bagaimana menghadirkan Pemilu yang jujur, adil, maka pekerjaan Bawaslu tidaklah mudah, khususnya dalam netralitas ASN ini harus dilakukan bersama, Kemendagri ini mendukung Bawaslu memastikan kepala daerah mematuhi aturan ini,” tutupnya.(**)

syarif: