Featured Hukum Politik

Pemimpin Khilafatul Muslimin AQB Ditangkap, Ingin Gusur Pancasila

Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja tiba di Polda Metro Jaya /Foto: PMJ News.

JAKARTA. Pewartasatu.com –– Pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Hasan Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Hal tersebut langsung dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers penangkapan Abdul Qadir Baraja.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6).

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan kantor pusat Khilafatul Muslimin yang menjadi lokasi penangkapan Abdul Qadir Baraja telah disegel dan dipasang garis polisi.

Penyegelan ini kata Zulpan dilakukan penyidik dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. Termasuk dengan proses pengumpulan dan penyitaan barang bukti usai penangkapan Abdul Qadir.

“Iya dong disegel dan di police line kantor pusatnya itu. Karena penyidik juga masih disana melakukan penyelidikan dan mengumpulkan serta mencari barang bukti,” paparnya.

Sebagai informasi, Abdul Qadir Baraja ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 Juni 2022 pagi tadi. Abdul Qadir ditangkap di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung.

Adapun penangkapan terhadap Abdul Qadir Baraja ini masih berkesinambungan terkait penyelidikan Polda Metro Jaya atas aksi konvoi di Cawang, Jakarta Timur yang viral beberapa waktu lalu.

Polda Metro Jaya menyebut kelompok Khilafatul Muslimin tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Pertama Ormas ini kan ada dua kategori. Pertama ada yang sifatnya perkumpulan. Tapi khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (7/6)

Lebih lanjut Hengki menjelaskan, dari hasil penelusuran legalitas yang dilakukan diketahui kelompok Khilafatul Muslimin terdaftar sebagai sebuah yayasan.

“Tapi ada kategori yayasan. Khilafatul Muslimin ini ada, dan ini sedang kami sidik secara berkesinambungan,” ujarnya.

Diketahui, kelompok Khilafatul Muslimin ini juga turut menyebarkan ajaran dan khilafah sebagai pengganti Pancasila di Indonesia. Selain itu, mereka juga menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara yang tentunya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila melalui website dan buletin bulanan.

Dalam penyelidikan, Hengki juga mengatakan pihaknya menemukan fakta bahwa dana operasional kelompok Khilafatul Muslimin sangat besar. Maka dari itu, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan mengenai sumber dana tersebut.

“Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan yang besar yang harus kita jawab, jadi proses penyelidikannya lanjut. Ke depan kita masih akan kembangkan, ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya,” paparnya.**

Sumber: PMJNews

 

 

Leave a Comment