Pemkab Biak Terima Pencairan Dana Otsus Tahap Pertama dari Kemenkeu

BIAK, Pewartasatu.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia telah mencairkan penerimaan dana otonomi khusus (otsus) tahap pertama 30 persen atau lebih kurang Rp 45 miliar ke Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Gunadi, penyaluran dana otsus tahap pertama tersebut ditransfer dari kas umum negara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) per 8 Mei 2023.

“Rincian penerimaan otsus dari tambahan infrastruktur sebesar Rp 2 miliar dan dana otsus yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp 23,8 miliar,” kata Gunadi Selasa.

Sedangkan untuk dana otsus bersifat umum sebesar Rp 19,1 miliar, dan anggarannya, lanjut Gunadi segera disalurkan juga kepada OPD teknis untuk penyerapan supaya lebih cepat.

“Sehingga untuk dapat menjadi persyaratan penyaluran dana otsus Papua tahap berikutnya sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujarnya.

Ia berharap, dengan pencairan dana otsus tahap pertama tahun 2023 dapat mendukung realisasi berbagai program strategis pemerintah daerah yang sudah tertuang dalam ketetapan APBD induk serta dokumen pelaksanaan anggaran OPD tahun dinas 2023.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan RI pembagian dana otsus Papua untuk Kabupaten Biak Numfor tahun 2023 dialokasikan mencapai Rp 150 miliar.

Penerimaan dana otsus Papua untuk Kabupaten Biak Numfor mengalami peningkatan Rp 25 miliar jika dibanding dana otsus Papua pada 2022 sebesar Rp 125 miliar.(**)

syarif: