SENTANI, Pewartasatu.com — Dalam rangka menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Jayapura melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggandeng Telkomsel dan melakukan kesepakatan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Kesepakatan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini tertuang dalam berita acara Nomor: 974/238/DISKOMINFO/2022, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon, S.T, dengan Manager Instruktur Management PT. Telkomsel R. James Tail, 19 April 2022 lalu.
Selanjutnya, kesepakatan itu akan dituangkan melalui Perda No.8 tahun 2021 dan turunannya berupa Peraturan Bupati.
Pihak Pemkab Jayapura dan Telkomsel akan menentukan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang kemudian akan dibuatkan surat keputusan (SK) Pembentukan Tim Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Tim melibatkan berapa OPB seperti Bappenda, DPMPTSP, Dinas Kominfo, Bappeda dan BPKAD.
Di Kabupaten Jayapura saat ini terdapat 117 tower atau menara telekomunikasi.
Dari 117 tower tersebut, Telkomsel hanya memiliki 20 tower saja. Sementara tower yang lain itu milik tiga provider yakni PT Tower Bersama Group (TBG), PT. Daya Mitra Tel dan PT STV.
Jadi, ada tiga operator yang bersama Telkomsel. Sehingga totalnya ada empat provider yang mempunyai tower atau menara telekomunikasi di Kabupaten Jayapura.
Manager Instruktur Management PT. Telkomsel Regional Jayapura Wilayah Maluku, Papua dan Papua Barat, R. James Tail, mengatakan, bahwa pihaknya menyebut tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini adalah RPM atau Retribusi Pajak Menara.
Sementara di Pemda disebut SKRD atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
Ini untuk pertama kali dilakukan kesepakatan pentarifan untuk menara-menara yang ada di Kabupaten Jayapura. (**)