Mobil sport Porsche terlibat kecelakaan dengan sepeda motor. /Foto: PMJ News/instagram
JAKARTA. Pewartasatu.com –Pengemudi mobil Porsche berinisial AR (26) telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) seusai menabrak driver ojek online (ojol) DS (42) di depan apartemen kawasan Panunggangan, Pinang, Kota Tangerang, Selasa (17/5/2022) lalu.
Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Abdul Rachim mengatakan tersangka tidak ditahan karena beberapa pertimbangan.
“Betul sudah jadi tersangka namun tidak dilakukan penahanan. Pertimbangannya yang bersangkutan kooperatif dan membantu proses penyembuhan korban,” ungkap AKBP Rachim saat dikonfirmasi.
Dikutip dari PMJNews, Jumat (20/5), menurut Rachim, kKendati tidak ditahan, pengemudi mobil Porsche masih tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Kasus ini masih terus berjalan sembari menunggu keputusan pihak keluarga korban.
“Untuk proses selanjutnya berkas tetap berjalan sambil menunggu keputusan keluarga korban,” ujarnya.
Sebelumnya, Rachim menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar Selasa (17/5/2022) pukul 09.00 WIB di Jalan Raya Lingkar Barat, Kelurahan Palingan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kecelakaan ini bermula saat mobil sport warna putih nopol B 7 MYG melaju dari arah selatan ke utara. Porsche lantas menabrak motor Honda Vario nopol B 6054 VSV. Pengemudi motor pun terluka.
“Motor Honda Vario yang dikendarai Dedi Setiadi ketika itu menyeberang dari apartemen,” ucapnya.**