Pewartasatu.com – Jakarta ditetapkan sebagai TANGGAP DARURAT BENCANA COVID-19, untuk masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi.
Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan TNI-Polri untuk bisa mengendalikan penyebaran COVID-19, tapi kami tidak bisa bekerja sendiri. Social Distancing atau Jaga Jarak Aman harus dikerjakan oleh SEMUA pihak secara disiplin. Anda bisa ikut bertanggung jawab dengan memilih berada di rumah, memilih tidak berkegiatan di luar rumah, melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain.
Kami memohon kepada seluruh masyarakat, dunia usaha, organisasi sosial, organisasi keagamaan, untuk bersama-sama melindungi warga Jakarta. Kami menyerukan seluruh kegiatan perkantoran dan tempat hiburan di Jakarta untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan sebisa mungkin lakukan kerja di rumah mulai hari Senin untuk dua pekan ke depan.
Mulai hari Senin depan Pemprov DKI juga kembali menerapkan pembatasan di transportasi publik, membatasi jumlah penumpang dengan menjaga jarak dan dan jam operasional. Transportasi publik hanya digunakan untuk kepentingan mendesak yang mengharuskan pergi ke luar.
Hubungi hotline #JakartaTanggapCorona di 112 / 0813 8837 6955 atau kunjungi corona.jakarta.go.id, jika memiliki pertanyaan seputar COVID-19.
Sumber(FB ABW)