Pemprov DKI Mulai WFH Senin (21/8), ASN Dilarang Kelur Rumah

Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memberikan ketrangan.//Foto: PMJ News

JAKARTA. Pewartasatu.com — Pemprov DKI Jakarta memastikan uji coba kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diterapkan mulai 21 Agustus 2023 mendatang.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang diberikan kesempatan WFH tidak diizinkan bepergian ke luar rumah. Mereka harus bekerja dari rumah masing-masing.

“WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Dia tidak boleh juga ke mana-mana. Dia bekerja di rumah,” ujar Heru ditemui wartawan di Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).

Disinggung soal pengawasan terhadap ASN yang WFH, Heru Budi mengungkapkan telah menginstruksikan atasannya langsung untuk memantau anak buahnya dengan video call.

“Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon. Video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak,” tuturnya.

Sementara untuk perusahaan swasta, lanjut Heru, sifatnya hanya imbauan. Kemenpan RB juga sudah mengeluarkan perintah untuk pelaksanaan WFH sama seperti Pemprov DKI.

“Kita serahkan ke pihak perusahaan. Namanya swasta bentuknya macam-macam kegiatan ekonomi yang dilakukan, tapi saya imbau untuk mengatur sendiri, industri, pelayanan jasa kan tidak mungkin (WFH),” tukasnya.**

Sumber: PMJNews

Brilliansyah: