Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto yang disangka makan uang suap.(foto/DOK. Humas Kemendagri)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto.
Dia terseret kasus korupsi pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 sebagai tersangka pemakan uang suap.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan perpanjangan penahanan Mochamad Ardian Noervianto selama 30 hari ke depan. Terhitung mulai 3 April sampai 2 Mei 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“Tersangka MAN kembali dilakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (4/4).
Dia menambahkan, perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik KPK, lanjut dia juga mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mochamad Ardian Noervianto menjadi tersangka kasus suap pengurusan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
KPK menetapkan Ardian menjadi tersangka penerima suap, bersama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar. Sementara, Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Kamis, (27/1/2022) lalu.