Pengadilan Israel Akhiri Masa Tahanan Jurnalis Perempuan

JAKARTA, Pewartasatu.Com – Pengadilan Israel di Al-Quds (Yerusalem)  telah mengakhiri masa penahanan rumah selama 10 bulan yang diberlakukan terhadap jurnalis Palestina Lama Ghosheh dan Untuk melakukan pelayanan publik selama sembilan bulan.

Dia juga dijatuhi hukuman percobaan enam bulan selama tiga tahun, selain membayar denda 4.500 shekel ($1200).

Pengacara Ghosheh, Nasser Odeh, mengatakan dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Ghosheh,adalah,seorang jurnalis dari Al-Quds Timur,yang ditangkap atas tuduhan menghasut penduduk melalui tulisannya.

Ponsel dan komputer pribadinya juga disita akibat tuduhan tersebut. Setelah dibebaskan dari penjara pada September lalu, Lama Ghosheh menjalani hukuman sebagai tawanan rumah dan dilarang untuk menggunakan media sosial.

Sumber:Adara Relef Internasional

Maulina Lestari: