Featured Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Bacakan Putusan Banding Sambo, Begini Infonya

Ferdy Sambo saat jadi terdakwa di PN Jaksel. //Foto: Tangkapan Layar  Liputan6/PMJ.

JAKARTA. Pewartasatu.com — Putusan banding yang diajukan oleh terdakwa yang juga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dan juga terdakwa lain, siap dibacakan pada pekan depan.

Rencananya, pembacaan putusan banding tersebut akan dilaksanakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu (12/4/2023).

“Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, Sabtu (8/4/2023).

“Dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang,” sambungnya.

Binsar memastikan jalannya pembacaan putusan dalam persidangan akan terbuka. Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan sidang tersebut disiarkan secara langsung.

“Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI,” jelasnya.

Terdakwa Ferdy Sambo divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan juga perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Terdakwa lain yang mengajukan banding dalam perkara pembunuhan berencana yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara. Sementara terdakwa Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun dan terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, yang merupakan eksekutor terhadap Brigadir J divonis 1,5 tahun.

Dalam persidangan Bharada E diberikan status Justice Collaborator. Atas vonis yang diterimanya,  dia tidak mengajukan banding.**

Sumber: PMJNews

Leave a Comment