Pengadilan Tinggi Jakarta Putuskan Banding Ferdy Sambo 12 April 2023

Mimik wajah Ferdy Sambo ketika mendengar hakim menjatuhkan vonis hukuman mati pada dirinya. //Foto: Tangkapan Layar Kompas TV

JAKARTA. Pewartasatu.com – Rencana putusan banding oleh Pengadailan Tinggi DKI Jakarta terhadap Ferdy Sambo rencananya akan dibacakan pada tanggal 12 April 2023 mendatang.

Ferdy Sambo sebelumnya adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat yang divonis PN Jakarta Selatan dengan hukuman mati.

Ferdy satu dari 5 terpidana dalam kasus pembunuhan Yoshua atau Brigadir J. Empat lainnya adalah Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. Semua vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso ini rata-rata jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa.

Dalam kasus yang sama, hanya satu terdawa yang divonis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumihu yang divonis 18 bulan, sementara tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Richard atau juga Bharada E ini diketahui berstatus Justice Collaborator (yang membantu penegak hukum).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima banding empat terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang diterimanya terkait dua perkara yang menjeratnya, perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta saat ini tengah meneliti berkas banding Ferdy Sambo. Rencana putusan banding akan dibacakan 12 April 2023.

“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” ujar Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan , Rabu (8/3).

Pengajuan baning tiga terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal juga akan diputuskan pengajuan bandingnya.

“Perkara-perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister, bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk,” terangnya.

“Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan,” tukasnya.**

Sumber: PMJ

 

 

 

Brilliansyah: