Pengadilan Tipikor Bandung Memvonis Ade Yasin 4 Tahun Penjara

BOGOR, Pewartasatu.com – Ade Yasin Bupati Kabupaten Bogor Non Aktif divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat, Jumat (23/9/2022). Vonis yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih tersebut lebih lama 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya 3 tahun.

Menurut Ketua Majelis Hakim, vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bupati Kabupaten Bogor Non Aktif, Ade Yasin karena yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim Hera menjelaskan, bahwa hal yang memberatkannya adalah karena sebagai bupati, Ade Yasin tidak mendukung Pemerintah Republik Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannys. Sedangkan hal yang meringankan Ade Yasin karena dia belum pernah dihukum dan sopan dalam mengikuti persidangan.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menimpa Ade Yasin adalah kasus suap kepada anggota BPK RI Kanwil Jawa Barat beberapa waktu lalu terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Adapun suap yang diberikan kepada anggota BPK RI Kanwil Jawa Barat sebanyak Rp 1.935.000.000 dalam interval waktu antara Oktober 2021 sampai dengan April 1022.(**)

syarif: