Business

Pengamat: Formula harga jual BBM memberikan kepastian

formula-harga

Saya yakin masyarakat sendiri akan terbiasa dengan kenaikan atau penurunan harga BBM…Jakarta – Vice Director Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menilai formula harga BBM nonsubsidi yang diumumkan pemerintah dapat memberikan kepastian mengenai kapan harga BBM harus mengalami penyesuaian.

"Adanya formula tersebut, pertama memang akan dapat memberikan kepastian terkait kapan harga BBM itu harus naik atau turun," tutur Eko saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.

Vice Director INDEF itu juga menjelaskan bahwa selain memberikan kepastian, formula tersebut secara umum akan bisa menentukan dan lebih objektif.

Objektif yang dimaksud yakni jadi tidak saat mau menjelang pemilu atau dalam momen-momen politik harga BBM baru turun, atau ketika terjadi kenaikan pada umumnya seolah-olah dikaitkan dengan dampak dari kenaikan harga minyak dunia.

"Menurut saya, yang paling penting dari rumusan ini adalah implementasinya yang secara konsisten dijalankan. Artinya kalau kita sudah menggunakan formula itu maka harus menjadi kesepakatan dan diterapkan," kata Vice Director INDEF tersebut.

Eko mengatakan akan lebih baik jika lebih konsisten dengan formula harga jual BBM nonsubsidi ini. Kalau memang harga minyak sedang naik atau turun mau tidak mau harus dilakukan penyesuaian dengan menggunakan rumus tersebut.

"Saya yakin masyarakat sendiri akan terbiasa dengan kenaikan atau penurunan harga BBM, karena bagaimanapun BBM ini merupakan barang kebutuhan bersama dan memang harganya mahal mengingat sebagian minyak kita impor. Jadi kalau harga minyak naik kita ikut naik, kalau turun maka ikut juga turun," ujar pengamat ekonomi tersebut.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan formula yang digunakan dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum yang disalurkan melalui SPBU dan SPBN, sebagai pedoman bagi badan usaha (BU) untuk menetapkan harga jual eceran jenis BBM umum.

Formula tersebut menetapkan bahwa ketentuan batas margin bagi badan usaha paling rendah lima persen dan paling atas sebesar 10 persen.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: M Razi Rahman
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Leave a Comment