Pengamat Kebijakan Energi: Pemerintah Perlu Rombak Kebijakan Insentif Pembelian Molis

JAKARTA, Pewartasatu.com – Pemerintah diminta segera melakukan terobosan dengan merombak kebijakan insentif pembelian motor listrik (molis) baru agar tidak seret dalam menyalurkan bantuan pemerintah senilai Rp 7 juta per unit motor.

Pasalnya dari data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sejak Maret 2023 hingga saat ini atau empat bulan lamanya, baru 36 pendaftar yang menikmati insentif molis baru. Jumlah ini tentu ssja jauh dari target pemerintah yang memberikan kuota subsidi 200 ribu unit motor.

Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan energi, Sofyano Zakaria menghimbau Pemerintah untuk berani melakukan terobosan yang cerdas agar masyarakat mau menggunakan atau beralih ke kendaraan listrik.

“Terobosan tersebut antara lain tidak membatasi kriteria penerima insentif molis baru, juga membantu kepemilikan sepeda motor listrik dengan pembayaran uang muka atau down payment (DP) 0% dan bebas bunga kredit bagi tiap golongan masyarakat,” kata Sofyano dalam keterangannya yang diterima Pewartasatu.com di Jakarta, Kamis.

Hal lain yang juga bisa dilakukan Pemerintah, kata dia, adalah membuat kebijakan surat izin mengemudi (SIM) khusus bagi sepeda motor listrik dan atau mobil listrik yang masa berlakunya seumur hidup.

Lebih jauh ia mengatakan, minimnya masyarakat menikmati insentif pembelian molis baru juga disebabkan kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Serta, persyaratan kriteria siapa yang bisa memperoleh bantuan tersebut yang tidak mencakup segenap lapisan masyarakat.

“Ini menyebabkan timbulnya keraguan pada masyarakat terhadap bagaimana nasib kendaraan listrik mereka jika mengalami masalah,” ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, minimnya infrastruktur penunjang ekosistem kendaraan listrik juga menjadi salah satu sebab kurangnya minat masyarakat memiliki molis.

“Sepertinya belum masifnya keberadaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) di daerah-daerah. Hal ini yang belum terlihat secara jelas soal layanan purna jual dan bengkel service kendaraan listrik yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air,” paparnya.

Sofyano juga meminta Pemerintah mendorong adanya kerjasama antar BUMN dalam mempercepat program motor listrik antara lain terkait pembangunan SPKLU di pelosok tanah air dan tidak hanya menugaskan pembangunan SPKLU ke PLN Saja.

“Selain itu, untuk mewujudkan program langit biru, Pemerintah juga perlu mengkaji ulang peraturan terkait sepeda listrik agar tidak mensyaratkan penggunaan sepeda listrik sama dengan penggunaan sepeda motor,” pungkas Sofyano.(**)

syarif: