lustrasi : Pengendara di jalan tol. (Foto : Ist)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Waspadalah!!, Pengendara di jalan tol harap berhati hati. Untuk menertibkan pengguna jalan tol , di beberapa ruas tol, PT (Persero) Jasa Marga menggandeng Korlantas akan segera memberlakukan penegakan hukum di jalan tol Jasa Marga Group yang mulai disosialisasikan Korlantas Polri dan Jasa Marga sejak, Selasa (1/3).
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, menjelaskan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik berfokus pada dua jenis pelanggaran. untuk pelanggaran Yakni over load (kelebihan muatan) dan over speed (kecepatan melebihi batas).
Dengan mengintegrasikan dua sistem yang dikelola Jasa Marga, tilang elektronik yaitu Kamera Kecepatan akan dipasang di ruas jalan tol, serta untuk pelanggaran Kelebihan Muatan akan dipasang pada sejumlah jembatan dan jalur khusus di jalan tol.
Dalam siaran pers PT Jasa Marga, Selasa (1/2), Heru menyebutkan terintegrasinya sistem ETLE Korlantas Polri dengan Speed Camera dan WIM Jasa Marga ini sejalan dengan pilar kedua dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan yaitu ‘Jalan Yang Berkeselamatan’;.
Selama ini, menurut Heru, kecelakaan di jalan tol mayoritas disebabkan oleh over speed kendaraan dan juga over load kendaraan. Oleh karena itu penerapan tilang elektronik ini diharapkan bisa menciptakan keselamatan bagi pengguna jalan tol.
Data Jasa Marga menyebut bahwa sepanjang 2021 tercatat 1.345 kecelakaan di jalan tol Jasa Marga Group. Faktor penyebab kecelakaan utama yakni 82 persen karena faktor pengemudi, diikuti oleh 17 persen faktor kendaraan dan 1 persen faktor lingkungan.
Pemeriksaan truk dengan kelebihan muatan
Untuk faktor pengemudi didominasi oleh kelebihan kecepatan sebanyak 42,9 persen. Selain itu kondisi kendaraan pun menjadi fokus Jasa Marga. Tercatat sebanyak 1,68 juta kendaraan tidak memenuhi ketentuan termasuk kelebihan muatan. Angka ini mencapai 23,17 persen dari total 7,27 juta kendaraan yang terdeteksi selama tahun 2021.
Untuk mendukung pelaksanaan ini Jasa Marga telah memasang sejumlah 25 unit speed camera untuk memantau pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan. Lokasinya yakni sebagai berikut delapan unit di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit di Trans Jawa dan satu unit di luar Pulau Jawa
Enam unit kamera pemantau dari Korlantas Polri terpasang pada lokasi rawan kecelakaan di Trans Jawa, di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono.
Untuk memantau kendaraan yang kelebihan muatan pemasangannya dilakukan di sejumlah unit dengan jumlah kamera tujuh unit. Rincian lokasi kamera pemantau kendaraan melebihi kapasitas angkut di Tol terpasang di jalan Tol Jagorawi, JORR, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang, Ngawi-Kertosono dan Surabaya-Gempol dafri berbagai jenis. (Maulina)