Aktual Featured Internasional

Pengesahan KUHP Dikritik Aktivis HAM Dunia, PBB Tegur Pemerintah

Tidak sedikit protes dan penolakan atas disahkannya RKUHP menjadi undang-undang oleh DPR RI beberapa hari lalu. Foto: Illustrasi/CNN

JAKARTA. Pewartasatu.com — Disahkannya Rancangan KUHP bermasalah menjadi undang-undang oleh DPR RI beberapa hari lalu mendapat perhatian dari PBB dan sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) internasional.

Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui perwakilannya di Indonesia menegur pemerintah RI karena UU tersebut disinyalir memuat pasal kontroversial.

Dalam pernyataan resminya, PBB menyoroti sejumlah pasal yang termaktub dalam beleid KUHP baru

Menurut PBB, ada beberapa aturan yang bertentangan dengan kebebasan dan hak asasi manusia (HAM) dalam UU KUHP. Hal itu termasuk soal hak atas kesamaan di mata hukum dan perlindungan hukum tanpa mendiskriminasi.

Selain itu, PBB juga menyoroti hak atas privasi yang diatur dalam beleid, serta hak atas kebebasan memeluk agama dan menyatakan pendapat.

“PBB khawatir sejumlah pasal dalam KUHP baru melanggar kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia,” demikian pernyataan PBB dalam situs resminya, Kamis (8/12).

PBB juga menyebut ada beberapa pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

Lebih dari itu, pasal lain juga disebut bakal mendiskriminasi perempuan, anak-anak, dan kelompok minoritas seksual.

Sementara itu, sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) internasional juga mengkritik pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan Selasa lalu (6/12).

Salah satu lembaga pemantau HAM, Human Right Watch (HRW), menuturkan pengesahan RKUHP yang masih memuat berbagai pasal kontroversial pun dinilai sebuah kemunduran bagi demokrasi di Indonesia.

Penulis sekaligus eks Direktur Eksekutif HRW, Kenneth Roth juga menganggap pengesahan RKUHP merupakan langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.

“Sebuah kemunduran, pertama, larangan menghina presiden atau lembaga negara atau menyatakan pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara. Kedua, menghukum seks di luar nikah dan melarang hidup bersama sebelum menikah,” ujar Roth.

Tak hanya HRW, Amnesty Internasional melalui perwakilannya di Indonesia juga mendesak warga buka suara melontarkan penentangannya terhadap RKUHP ini lantaran bisa mengancam warga tiba-tiba di penjara.

“Jika benar #RKUHPUntukSemua, mengapa #SemuaBisaKena kriminalisasi? Mari terus desak pemerintah dan DPR #CabutPasalBermasalahRKUHP,” melalui kicauan di Twitter.

Jurnalis asal Australia, Vanbadham, juga menyuarakan keresahan dia soal pengesahan RKHUP.

Menurut dia, setiap politikus yang ikut serta dalam pembuatan hingga pengesahan undang-undang, yang mengatur hubungan seksual orang lain, sudah kelewatan. Ia menilai para politikus itu mungkin ingin menutupi sesuatu yang tak ingin masyarakat tahu.

“Indonesia menetapkan seks di luar nikah bakal dihukum penjara. Ini keterlaluan,” tulis dia di Twitter.

Jurnalis yang berbasis di Taiwan, Davidson, juga menyampaikan kritik serupa.

“Perombakan aturan itu juga akan melarang menghina presiden atau lembaga negara dan pandangan apa pun yang bertentangan dengan ideologi negara Indonesia,” tulis Davidson.**

Sumber: CNN

 

Leave a Comment