Mendagri Tito Karnavian pada Silatnas APDESI 2022, di Jakarta, Selasa (29/03/2022). (Foto: BPMI Setpres/Lukas)
JAKARTA. Pewartasatu.com– Baru saja, demo mahasiswa di dekat istana presiden “mengultimatum” agar niat penundaan Pemilu 2024 atau presiden tiga periode ditiadakan, rencana kebulatan tekad digaungkan oleh organisasi para kepala desa.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) berencana mendeklarasikan ‘Jokowi 3 Periode’ usai lebaran ini. Rencana deklarasi itu diungkapkan, Surtawijaya, yang mengklaim sebagai diri Ketua Umum APDESI, Selasa, 29 Maret,
Kendati masih rencana, karuan saja “deklarasi Jokowi 3 periode” itu mengundang berbagai suara miring. Selain deklarasi presiden 3 periode itu adalah pelanggaran konstitusi, para kepala desa juga tidak seharusnya terlibat politik praktis.
Celakanya, muncul klaim bahwa Apdesi yang dipimpinan Surtawijaya sebagai deklarator yang akan mendeklarasikan “Jokowi 3 periode” sebagai organisasi yang mencatut nama Apdesi dan tidak sah.
Surtawijaya dkk dituduh mencatut Apdesi alias organisasi yang dia wakili adalah Apdesi “kawe”.
Klaim ini dilontarkan pihak Arifin Abdul Majid yang juga mengaku Ketua Umum APDESI Rabu, 30 Maret.
Sementara itu, guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Prof Dr Azyumardi Azra minta pihak-pihak yang menggalang deklarasi “presiden 3 periode” atau “pemilu ditunda” menghentikan kegiatannya.
“Saya imbau, sudahilah semua itu,” kata Azra melalui TVOne, Rabu petang.
Menurut Azra, selain karena belum saatnya, dan itu adalah mencuri start, secara fatsun politik itu juga tidak pada tempatnya.
Lebih jauh, mantan Direktur Pasca Sarjana UIN Jakarta itu mengingatkan kebulatan tekad ala Orde Baru itu, saat ini bisa mendorong konlfik horizontal.
“Kita tahu dan sudah diberitakan secara luas, kebulatan tekad bapak pembangunan desa itu mencatut organisasi Apdesi,” lanjut Azra.
Azra juga menunjuk klaim pihak Arifin Abd Majid yang menyebut ada pihak yang mencatut organisasi Apdesi.
Arifin Abd Majid memang mengklaim atas nama Organisasi Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Dia buka suara terkait kegiatan Silatnas kepala desa di Istora Jakarta, Selasa, 29 Maret yang mengusung nama APDESI.
Karena membuat gaduh, APDESI mengutuk keras pencatutan nama organisasi yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut.
Serta menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam APDESI meminta perpanjangan masa jabatan presiden.
“Kami mempertanyakan kepada pemerintah mengapa nama organisasi masyarakat APDESI yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM masih boleh digunakan oleh orang yang tidak berhak.”
“Dan sangat kami sayangkan telah menjustifikasi seluruh anggota APDESI masuk dalam politik praktis, khususnya polemik presiden 3 periode,” demikian bunyi edaran yang disetujui Ketua Umum APDESI Arifin Abdul Majid, Rabu, 30 Maret.
APDESI meminta Kepolisian mengungkap aktor intelektual yang telah menggiring isu seolah-olah seluruh anggota masuk mendukung perpanjangan masa jabatan presiden.
“Serta telah mencemarkan nama presiden seolah-olah hadir di acara tersebut, karena akan mendapat dukungan untuk bisa menjadi presiden 3 periode,” katanya.
APDESI beranggotakan kepala desa dan perangkat desa baik yang aktif maupun purna bakti seluruh Indonesia.
Mengutip suara VOI, Kamis 31 Maret 2022, sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, APDESI telah mendapatkan pengesahan sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum sejak 2016.
Hal itu juga sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.0072972- AH.01.07 TAHUN 2016.
Juga Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina . (bri)